TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Geledah Money Changer, KPK Amankan Dokumen Penukaran Uang Dana Hibah Jatim

Laporan: AY
Jumat, 23 Desember 2022 | 16:43 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

JAWA TIMUR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen penukaran mata uang asing di sebuah money changer, di Surabaya, Jawa Timur. Dl
Diduga, para tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi, menukarkan uang haram di money changer tersebut. Money changer tersebut digeledah tim penyidik komisi antirasuah pada Kamis (22/12).

"Di money changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (23/12).
Pada hari yang sama, penyidik juga melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.

Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah," ungkapnya.
Ali menyatakan, analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak dan staf ahlinya, Rusdi.

Kemudian, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas, sebagai tersangka. KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo