TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Fasilitasi Kunjungan Natal untuk Para Tahanan, Begini Aturannya

Laporan: AY
Minggu, 25 Desember 2022 | 09:29 WIB
Gedung KPK. (Ist)
Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kunjungan untuk para tahanan tersangka kasus korupsi pada momen Natal 2022, Minggu (25/12) besok.

Komisi antirasuah mengizinkan kunjungan tahanan secara tatap muka terbatas, maupun virtual.

"Pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan natal tanggal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Sabtu (24/12).

Ali menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pihak keluarga yang hendak menjenguk tahanan tersangka korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pertama, pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

Kedua, pengunjung adalah keluarga inti para tahanan. Berikutnya ketiga, pengunjung telah menerima vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat.

Lalu keempat, setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung. Dan terakhir, kelima, pengunjung tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 12 tahanan beragama Kristen yang bakal merayakan Natal 2022 di Rutan KPK. Ini daftarnya:

1. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin di Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH);

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan di Bengkalis, Riau, Victor Sitorus;

3. Tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yohanes Binur Haryanto Manik;

4. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta, Rudy Hartono Iskandar;

5. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Eltinus Omaleng;

6. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka;

7. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Jusieandra Pribadi Pampang;

8. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Simon Pampang;

9. Tersangka kasus dugaan korupsi dana fiktif Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat, Stevanus Kusnadi;

10. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak;

11. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin di Ambon, Richard Louhenapessy;

12. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Teguh Anggara. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo