TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polsek Panongan Tangkap Empat Anggota Sindikat Komplotan Uang Palsu

Oleh: BNN
Sabtu, 07 Januari 2023 | 13:47 WIB
Polsek Panongan saat konferensi pers terkait  penangkapan sindikat uang palsu. (Ist)
Polsek Panongan saat konferensi pers terkait penangkapan sindikat uang palsu. (Ist)

TANGERANG – Polsek Panongan Polres Tangerang menangkap empat orang anggota komplotan pembuat dan pengedar uang palsu. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda.

Polisi lebih dulu menangkap PS saat mengedarkan uang palsu di pusat perbelanjaan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Setelah itu, aparat membekuk wanita muda berinisial FS (22) di rumahnya di Semarang, Jawa Tengah.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung mengatakan PS ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu pada malam tahun baru, Sabtu, 31 Desember 2022.

“Dari informasi itu, tim langsung bergerak dan mengamankan PS,” katanya, Jumat (6/1).

Dari pemeriksaan, tersangka PS yang masih berusia 21 tahun ini mendapatkan uang palsu dari FS.

Polisi lalu melakukan pengembangan untuk menangkap FS. Pada 4 Januari 2023, FS berhasil diringkus dirumahnya di Semarang. Dia ditangkap bersama dua anak buahnya yakni IM dan AM berusia 18 tahun.

“Jadi, PS dan FS ini memang sindikat uang palsu, di mana FS memasarkan uang palsunya di media sosial. Dengan beli Rp300 ribu, PS dapat uang palsu Rp1 juta dan dikirimnya pun lewat jasa pengiriman barang jalur darat,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, FS diketahui sudah menjalankan bisnis uang palsu ini selama dua bulan dengan keuntungan hingga ratusan juta.

FS juga diketahui belajar membuat uang palsu dari sang kekasih yang sudah lebih dulu ditangkap aparat kepolisian daerah Semarang.

Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu, lalu 28 lembar uang  Rp50 ribu, printer, kertas roti dan pilok.

“Dia ini melanjutkan bisnis teman prianya, dan akhirnya berhasil kita tangkap juga, bersama dengan 3 pengedar. Mereka ini sudah sindikat uang palsu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo