TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Penumpang Angkutan Umum Tetap Wajib Pake Masker Ya

Laporan: AY
Minggu, 08 Januari 2023 | 10:48 WIB
Naik angkutan umum  tetap masih memakai masker. (Ist)
Naik angkutan umum tetap masih memakai masker. (Ist)

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau warga Ibu Kota tetap menggunakan masker dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

“SESUAI arahan Menteri Ke­sehatan, di dalam kendaraan umum, bus, dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, tetap menggunakan masker,” imbau Heru di Jakarta Timur, Jumat (6/1/).

Heru juga mengingatkan, masyarakat tetap menjaga kesehatan dan kebersihan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta tetap mewajibkan pemakaian masker di transportasi umum.

“Dinas Perhubungan DKI sudah saya minta mengimbau Transjakarta dan kepada semua pengguna transportasi, kalau di dalam bus, MRT, kendaraan umum, pakai masker,” ujarnya.

Imbauan tersebut ditinda­klanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Ke­wajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa tran­sisi menuju endemi.

Edaran yang ditujukan kepada awak kendaraan, petugas hingga penumpang angkutan umum itu diteken Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 5 Januari 2023.

Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi, dan atau menggunakan angkutan umum,” bunyi edaran tersebut.

Syafrin meminta edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Selain kewajiban menggunak­an masker, Dishub DKI Jakarta juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal, menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Kemudian, mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi. Dan, melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Menurut Syafrin, kewajiban tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Kepala Seksi Surveilans, Epi­demiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama meminta masyarakat tetap menjalankan prokes dengan ada atau tidak adanya PPKM. Menurut dia, tidak ada perbedaan perlakukan ketika PPKM masih berlaku atau tidak.

“Yang beda, sekarang nggak ada pembatasan kerumunan, tapi tanggung jawab di diri masing-masing untuk prokes, harus tetap. Dari pemerintah, tetap punya kewajiban 3T (testing, tracing, treatment) dan vaksinasi,” kata Ngabila.

Saat ini, menurut Ngabila, kita tengah dalam masa transisi.

"Latihan menuju endemi. Ka­lau kita nggak siap, kasus naik lagi, ya nantinya PPKM akan diberlakukan lagi,” ujarnya.

Ketika ada pelonggaran, Ngabila mengatakan, masyarakat dan Pemerintah justru harus leb­ih waspada, jangan abai. Jangan sampai kecolongan, sehingga kasus Covid-19 naik kembali.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya paradigma sehat. Yakni, mencegah sakit dengan disiplin bermasker dan cegah kematian akibat Covid-19 dengan vaksinasi.

Dia mengungkap, seminggu terakhir ini di Jakarta masih ada 11 orang meninggal akibat Co­vid-19. Dari data yang mening­gal itu, 80 persen belum vaksin ketiga, 50 persen belum vaksin sama sekali, 90 persen usia 40 tahun ke atas dan 90 persen komorbid.

“Cegah sakit, yang utama pakai masker, nggak usah yang panjang dulu 6M. Masker seka­rang sudah jadi fashion kita. Sebab di dalam dan luar ruangan itu potensi terkena Covid-19 tetap tinggi,” tegasnya.

Ngabila mengibaratkan, pelanggaran prokes seperti pelanggaran lalu lintas. Bisa menimpa siapa saja, yang patuh dan yang nggak patuh.

“Di jalan, kita sudah patuh nih, tapi masih bisa jadi korban kecelakaan kan? Nah yang mem­bedakan kita helm, kalau kita pakai helm insya Allah selamat. Vaksin dan prokes ini adalah helm kita,” beber Ngabila.

Menurut Ngabila, masker merupakan sarana mencegah sakit paling utama. Karena per­lindungan (vaksin) masih kalah cepat dengan kemampuan virus masuk ke tubuh manusia. Nah, cara paling efektif mencegah virus masuk ke tubuh, dengan menggunakan masker.

Lindungi Kesehatan

Eks Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Prof. Tjan­dra Yoga Aditama mengatakan, mau ada Covid-19 atau tidak, perlindungan kesehatan tetap harus dilakukan. Karena itu, penggunaan masker tetap penting. Bukan hanya untuk mence­gah Covid-19, tapi juga penyakit lain, seperti ISPA.

“Perlindungan kesehatan untuk orang per orang harus tetap dilakukan. Makanya, saya menganjurkan orang yang bepergian, di ruangan tertutup seperti bus, kereta api, tetap memakai masker walaupun PPKM dicabut,” kata Guru Besar FKUI ini kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Prof Tjandra menegaskan, meski PPKM dicabut dan pan­demi Covid-19 berhenti, persoa­lan belum selesai. Sebab, virus SARS-CoV-2 akan tetap ada dalam waktu cukup lama.

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI ini meminta, pen­galaman Covid-19 begitu pahit harus menjadi pelajaran betapa pentingnya kesehatan.

Karena itu, perlindungan ke­sehatan harus tetap dilakukan. Vaksinasi harus tetap dilakukan. Kebiasaan memakai masker, cuci tangan dan sebagainya ha­rus juga terus dilakukan.

“Marilah kita lindungi kesehatan diri kita, keluarga dan masyarakat, ada atau tidak adanya PPKM. Protokol kesehatan yang selama ini kita terapkan harus menjadi pola hidup. Ja­dikan protokol kesehatan itu kebutuhan, bukan kewajiban,” tandasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo