TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dianggap Lamban Saat Bekerja, Kuli Bangunan Putus Jari Ditebas Oleh Sang Mandor

Oleh: BNN
Senin, 09 Januari 2023 | 14:10 WIB
R mendapat perawatan medis karena jari nya putus akibat ditebas oleh sang mandor. (Ist)
R mendapat perawatan medis karena jari nya putus akibat ditebas oleh sang mandor. (Ist)

TANGERANG — Malang nasib R. Kuli bangunan berusia 15 tahun itu mengalami cacat permanen setelah jari kelingkingnya ditebas oleh mandor proyek berinisial M menggunakan kapak.

R merupakan pekerja bangunan di Perumahan Kota Sutera, Jalan Raya Cadas, Kukun, Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dia bekerja di bawah arahan M. Pada Jumat 23 Desember 2022 lalu, R yang menjadi seorang kenek dari kuli bangunan ditegur oleh mandor M karena kerjanya dianggap lelet.

Sembari marah, M kemudian mengayunkan sebilah kapak hingga mengenai jari kelingking R. Jari kelingking korban kemudian putus. Merasa terzolimi, R didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan, Shalatuddin melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Kota Tangerang.

“Pelaku ini mengayunkan kapaknya ke arah tangan korban yang saat itu sedang menyender di lantai. Kemudian mengenai jari kelingking korban yang mengakibatkan jari korban putus,” ungkapnya, Minggu (8/1).

Menurut kuasa hukum saat itu korban bersama dengan pelaku tengah melakukan pembuatan pagar di perumahan tersebut.

“Jadi si korban lagi membangun pagar di sebuah perumahan, si korban ini tangannya lagi menyender di lantai. Nah si pelaku ini marah-marah sama si korban katanya kerjanya lelet, mungkin si pelaku udah punya rasa marah juga sama si korban ini,” ujarnya.

Shalatuddin mengatakan setelah kejadian tersebut kemudian pelaku menguburkan potongan jari korban di lingkungan sekitar. Dia mengaku sempat menemui pelaku untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan cacat permanen.

“Korban ini kan anak yatim piatu dan orang tidak punya juga, makanya kita selaku kuasa pelapor korban meminta pertanggungjawaban pelaku, karena kan kalau sudah begitu cacat nya seumur hidup dan gak bisa diganti,” ucapnya.

Dirinya menambahkan pihaknya juga sudah membuat pelaporan ke Polres Kota Tangerang untuk dapat melanjutkannya ke jalur hukum. Dia melaporkan M karena melanggar pasal 360 KUHP atau 351 KUHP dengan tuduhan membuat orang luka berat akibat lalai serta penganiayaan.

“Kemarin kita juga sudah melakukan visum dan selesai itu jam 8 malam dari dokter. Tetap nanti PPA yang BAP yang penting LP nya sudah kita LP kan,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo