TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Oknum ASN, yang Berulah Bak Jagoan Kini Ditahan Dan Terancam Dipecat

Oleh: BNN
Senin, 09 Januari 2023 | 20:33 WIB
Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Lebak.
Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Lebak.

LEBAK — Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SE (42) yang kini ditahan di Mapolres Lebak atas kasus keributan dengan warga sampai mengacungkan air soft gun terancam dipecat dari status kepegawaiannya. Namun sanksi itu belum bisa diberikan, lantaran Kemenag Lebak masih menunggu hasil proses dari pihak polisi.
“Kita serahkan kasus ini kepada pihak polisi yang menangani, hasil putusan itu yang nanti bisa jadi acuan sanksi yang diberikan,” kata Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lebak, Sudirman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (09/01/2023).
Kemenag Lebak, kata Sudirman akan bersikap profesional dan tegas jika terdapat pegawai yang melanggar aturan, terlebih tersandung hukum. Lagi-lagi, menurut Sudirman ada proses yang harus dijalani.

“Proses kini ditangani polisi, jadi kita serahkan soal itu (SE). Adapun sanksi ya bisa diberikan yakni pemberhentian dari kepegawaian. Tapi, saya belum bisa memastikan hal itu ada proses yang harus ditempuh,” terang Sudirman.
“Jadi setelah putusan itu terbit, kita (Kemenag Lebak) akan berkoordinasi ke Kanwil Kemenag Banten dan ke pusat. Nah nanti hasil dari pusat itu seperti apa? Jika harus dipecat ya dipecat,” Sudirman menjelaskan mekanisme jika ada ASN di lingkungan Kemenag Lebak tersandung hukum atau disiplinnya lainnya.
 
SE yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus keributan dengan warga sampai mengacungkan air soft gun, kata Sudirman, Kemenag Lebak belum mendapatkan laporan tersebut. Namun, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengawas keluarganya. “Saya pribadi sudah berkoodinasi dengan pihak pengawas soal SE yang kini ditahan polisi. Kasus ini bisa menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang lagi,” harap Sudirman.

“Saya juga sudah menekankan kepada semua pengawas agar bisa lebih intens melakukan pembinaan terhadap guru yang berada dilingkungan Kemenag Lebak,” timpalnya.
Sebelumnya, SE (42) warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, akibat ulahnya menjadi “koboi jalanan” di Kecamatan Malingping beberapa hari lalu. Pria yang kesehariannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di lungkungan Kemenag Lebak tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi.
“SE sudah kita amankan berikut barang buktinya berupa air soft gun yang saat itu digunakan tersangka saat terjadinya keributan dengan warga di Kecamatan Malingping,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo