TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ditangkap Di Jayapura, Lukas Enembe Dibawa Ke Jakarta

Laporan: AY
Selasa, 10 Januari 2023 | 15:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Ist)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Ist)

PAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua itu ditangkap di Jayapura. Kini, Lukas tengah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta," ujar Ghufron lewat pesan singkat, Selasa (10/1).

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Salah satunya, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. KPK telah menahan Rijatono.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Namun, Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Dia malah mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Saat itu, hadir juga dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan gubernur asal Partai Demokrat itu.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan.

Barang-barang itu diamankan tim penyidik saat penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Terakhir, komisi antirasuah menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo