TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kalau Tuntutan Jaksa Dikabulkan Hakim

Sambo Sampai Mati Di Penjara

Laporan: AY
Rabu, 18 Januari 2023 | 08:01 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. (Ist)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. (Ist)

JAKARTA - Dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jika tuntutan jaksa ini dikabulkan majelis hakim, Sambo bisa mendekam di bui sampai mati. 

Kemarin, Sambo menjalani sidang tuntutan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, pagi menjelang siang.

Sambo tiba didampingi tim penasihat hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB. Dia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih sembari membawa buku catatan.

Sebelum masuk ruang sidang, sempat terjadi kehebohan. Salah satu pengunjung sidang yang mengaku fans Sambo ingin memeluknya. Namun, upaya tersebut kandas lantaran dihalangi petugas. 

Sambo pun akhirnya masuk ke ruang sidang utama. Dirinya sempat melirik area sekitaran ruang sidang dan melambaikan tangannya kepada pengunjung sidang. Sambo terlihat sangat sangat percaya diri.

Namun, sikap percaya diri mantan Kadiv Propam Polri itu hanya berlangsung beberapa jam saja. Selebihnya, Sambo tegang. Apalagi di momen-momen jaksa membacakan dokumen yang berisi tuntutan seumur hidup kepada Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan dokumen tuntutan. 

Karena itu, Sambo diharuskan menjalani hukuman maksimal atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa. 

Menurut jaksa, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucapnya. 

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sedangkan hal meringankan diakui jaksa, tidak ada.

Mendengar tuntutan ini, pengacara Sambo, Rasamala Aritonang protes. Dia menyebut, jaksa tidak bersikap objektif. Karena mengaburkan motif pembunuhan Yosua. Padahal, di sidang tuntutan terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, pembacaan motif dibacakan utuh.

"Saya pikir dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka dijalankan secara objektif sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan," kata Mala, sapaan akrab Rasamala Aritonang.

Dia bilang atas kejanggalan ini, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Nanti bagaimana kami menanggapi tuntutan ini akan kamu sampaikan secara utuh dalam pembelaan kami,” tegasnya. 

Pihaknya siap mematahkan berbagai alasan jaksa yang memberatkan hukuman Sambo, sehingga dituntut hukuman seumur hidup. "Sebagian besar tentu akan meng-counter apa yang disampaikan oleh JPU,” tekan dia. 

Di kesempatan terpisah, tante Yosua, Rohani Simanjuntak mengaku, tidak puas Sambo hanya dituntut hukuman bui seumur hidup. Dia minta Sambo dihukum mati. Sebab, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, semua keterangan saksi dalam sidang telah memberatkan Sambo. Untuk itu, dia menilai, Sambo harus dihukum mati. "Layaknya harus hukuman mati," sebut Rohani.

Rohani juga berharap hakim yang mengadili sidang Sambo nantinya memberikan vonis yang lebih daripada tuntutan. Yakni hukuman mati. "Hakim harus lebih bijaksana untuk menegakkan keadilan," jelasnya.

Sementara, Pengamat hukum dari Universitas Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan, dengan tuntutan seumur hidup, berarti Sambo selama hidupnya hanya di lembaga pemasyarakatan (LP). Lain ceritanya jika Sambo mendapatkan grasi alias ampunan. Namun grasi ini biasanya didapat terdakwa setelah beragam nota pembelaan ditolak. 

"Pak Sambo belum sampai grasi. Masih ada pembelaan, vonis hakim. Bisa vonis mati tapi bisa juga kurang. Namun kalau seumur hidup, ya seumur hidupnya di penjara," beber dia. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo