TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Garap Kapal Angkut Kemhan

KPK Berani Sentuh Singa

Laporan: AY
Sabtu, 21 Januari 2023 | 08:39 WIB
Kapal AT2 milik TNI AL. (Ist)
Kapal AT2 milik TNI AL. (Ist)

JAKARTA - KPK tidak lagi hanya menggarap teri. Kini, KPK bahkan berani menyentuh singa. Buktinya, Firli Bahuri Cs tak gentar menggarap dugaan kasus korupsi pengadaan kapal angkut Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dugaan rasuah kapal angkut Kemhan ini diduga terjadi pada periode 2012-2018. Jenisnya, kapal angkut tank. Dalam hitungan KPK, kasus ini berdampak pada kerugian uang negara hingga puluhan miliar rupiah. Tersangkanya sudah ada, tapi belum diumumkan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum resmi mengumumkan para tersangka.

Guna merampungkan kasus ini, kemarin, KPK memeriksa tujuh orang saksi. Ini merupakan hasil pengembangan kasus yang penyidikannya resmi dimulai, Kamis (19/1).

“Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 (AT1) dan Kapal Angkut Tank-2 (AT2) TNIAngkatan Laut Tahun 2012-2018,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, kemarin.

Ketujuh saksi tersebut keseluruhannya berasal dari perusahaan. Yaitu pimpinan proyek Kapal AT2 dari tahun 2013-2020 Legowo Budi Harjo, Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), Staf Keuangan PT BTP Nurwasiah, mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) Riry Syeried, Kurir/Messenger PT BTP Sugeng Riyadi, Koordinator Penyelesaian Pembangunan Kapal Baru Proyek Kapal AT1, AT2, dan Kapal Perintis 750 DWT PT DKB Periode 1 Juli 2018 sampai 30 September 2019 Syamsul Sidik, dan Direktur Utama PT DKB tahun 2014 sampai 2015 Tjahyadi DP Manulang.

Penyidikan kasus ini dibuka setelah tim KPK menemukan tindak pidana dan bukti yang cukup. KPK akan mengumumkan nama tersangka dan konstruksi perkaranya jika tim penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.

“Nanti akan diumumkan nama tersangka, konstruksi perkara, alat bukti saat tim penyidik mengatakan alat bukti dirasa cukup,” ungkap Ali.

Ali meminta kepada seluruh pihak terkait agar kooperatif dengan tim penyidik KPK. Sebab, akan ada konsekuensi tersendiri bila tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik.

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas dia.

Menanggapi hal ini, pihak Kemhan belum banyak mengeluarkan pernyataan. Kepala Biro (Karo) Humas Kemhan Brigjen Taufiq Shobri menyatakan, pihaknya harus mempelajari terlebih dulu kasus yang tengah digarap KPK.

“Kita akan mempelajari permasalahan ini,” ucap Taufiq.

Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga tak banyak bicara. Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini menyatakan, harus mengkroscek terlebih dulu dugaan rasuah kapal angkut tank tersebut. “Aku cek dulu,”

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung penuh upaya KPK memberantas kasus korupsi. Sekalipun pemberantasannya mengarah ke titik-titik yang sulit tersentuh.

"Dukung penuh KPK,” ucap Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mengusulkan KPK bersinergi di Puspom TNI jika dalam kasus itu diduga ada keterlibatan oknum TNI.

"KPK nampaknya ingin berprestasi seperti Kejagung yang telah memproses hukum kasus satelit Kemhan. Ini namanya berlomba-lomba dalam kebaikan,” pujinya.

Langkah KPK menyentuh singa ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, KPK telah mengungkap kasus korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS). KPK kemudian memeriksa tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka IKS selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) di Gedung KPK, 4 Agustus 2022.

Tiga saksi yang diperiksa, yaitu Staf Technical Support PT DJM 2013-2017 Adhitya Tirtakusumah serta dua pihak swasta Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada Mei 2015, IKS bersama Lorenzo Pariani (LP), sebagai salah satu pegawai perusahaan AW, bertemu Marsekal Muda (Marsda) Mohammad Syafei (MS). rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo