TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Minta Jabatan 9 Tahun

Nafsu Kades Diredam Wapres

Laporan: AY
Kamis, 26 Januari 2023 | 09:06 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. (Ist)
Wapres Ma'ruf Amin. (Ist)

JAKARTA - Desakan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun terus bergulir.

Menanggapi hal tersebut, Wapres KH Ma'ruf Amin bicara soal rasionalitas dan asas kemanfaatannya. Wapres berusaha meredam nafsu para kades tersebut.

Tuntutan perpanjangan masa jabatan kades mulai menghangat pertengahan bulan lalu. Saat itu, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, sehingga masa jabatan kades yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Kemarin, giliran perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menggelar aksi, di depan Gedung DPR, Jakarta. Selain soal jabatan kades, mereka meminta pemerintah memerhatikan kesejahteraan perangkat desa seperti, kejelasan status kepegawaian menjadi PNS.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kiai Ma'ruf angkat bicara. Menurut dia, usulan tersebut harus ditimbang dengan baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi. Sehingga, keputusan yang diambil nantinya dapat sesuai dengan maksud dan tujuan diajukannya usulan tersebut.

“Saya kira nanti itu akan dipikirkan. Apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” kata Kiai Ma'ruf, usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.

Wapres memaparkan, di dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, semua ada batas waktu yang telah ditentukan secara sah. Masa jabatan presiden, gubernur, dan wali kota misalnya 5 tahun dan maksimal 2 periode, jadi maksimal 10 tahun. 

“Jadi, ada batasannya. Karena itu, untuk kepala desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati atau bagaimana?” ucap mantan Ketua Umum MUI ini.

Menurut Kiai Ma'ruf, selain isu perpanjangan masa jabatan, yang terpenting adalah bagaimana membuat sebuah desa menjadi maju dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Jadi, setiap ide yang diutarakan akan dianalisa terlebih dahulu dari sisi kemanfaatannya. Untuk itu, ke depan, akan ada pihak terkait yang memiliki kewenangan yang mendiskusikan hal tersebut untuk dicari keputusan terbaiknya. 

“Itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik. Supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” tambah mantan Rais Aam PBNU ini.

Menteri Dalam Negeri menyampaikan hal serupa. Kata dia, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades akan dikaji lebih dulu. Selama proses pengkajian dilakukan pemerintah, Tito meminta seluruh perangkat desa menahan diri dan tidak lagi menggelar aksi turun ke jalan. Mantan Kapolri ini mengaku telah bertemu dengan perwakilan perangkat desa dan menampung aspirasi mereka.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun perlu dikaji lebih dalam dengan melibatkan para pegiat desa serta beberapa tokoh yang paham akan persoalan desa. Jika hasil kajian nanti didapati lebih banyak dampak negatifnya, Tito menegaskan UU Desa tidak akan direvisi.

"Kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak. Tapi, kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang sekarang. Enam tahun kali tiga, 18 tahun, kan lama juga itu," kata Tito, di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengaku belum mendapat arahan dari Presiden Jokowi terkait persoalan ini. Budi menyampaikan, pemerintah tak mau buru-buru untuk menentukan sikap.

Menurut Budi, usulan ini harus dikaji serius dan libatkan semua pihak. Dan yang terpenting, apakah usulan itu bisa membawa kesejahteraan warga desa.

"Karena belum tentu, kepala desanya mau, warganya (bisa jadi) tidak mau,” kata Budi, kemarin.

Budi menambahkan, jangan sampai kepala desa menghabiskan umurnya menjadi kades.

"Masa mau bertahun-tahun jadi kades. Masa umur 40 sampai 60 tahun masih jadi kades? Kan bisa bermimpi jadi bupati, wakil bupati, kan gitu loh,” kata Budi.

Menurut dia, jabatan kepala desa mestinya dipakai untuk melatih kepemimpinan di masyarakat.

"Kita harapkan kades ini jadi lompatan juga biar berprestasi. Entah lompat (jadi) bupati, gubernur, atau presiden gitu,” katanya.

Sebelumnya, Mendes PDTT Halim Iskandar mendukung usulan para kades itu. Ia menilai, perpanjangan masa jabatan kades dapat menguntungkan masyarakat desa.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif," kata Halim.

Pengamat politik dari UIN Jakarta Pangi Syarwi Chaniago melihat, gerakan dari para kades ini tidak alami. Ia menduga, gerakan ini terkait dengan pemenangan satu partai atau pemenangan Pilpres 2024.

Pangi menilai, aksi ini terjadi karena adanya persamaan kepentingan antara pihak yang menggerakkan dengan perangkat desa.

"Kepala desa memiliki kepentingan perpanjangan masa jabatan 9 tahun dalam satu periode dan pihak menggerakkan untuk kemenangan Pemilu 2024,” ujarnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo