TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ditangkap Polisi, Tersangka Ngaku Bukan Curi Motor tapi Cabuli Pacar

Oleh: BNN
Senin, 13 Februari 2023 | 15:34 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

TANGERANG – Diduga melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri yang berusia 16 tahun, seorang pemuda asal Sukamulya berinisial RH (20), diamankan warga dari rumah pacarnya, Sabtu (11/2). Tak lama aparat Kepolisian Sektor Balaraja pun datang untuk meringkus tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika tersangka RH mengirim pesan kepada korban yang bernama Bunga (samaran).

Pada saat itu, RH mengabari Bunga, bahwa RH akan datang ke rumah Bunga dan meminta agar korban membukakan jendela kamar, karena RH akan masuk ke kamar korban melalui jendela.

“Tersangka pun datang dan masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan aksinya,” jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany kepada Satelit News (Tangsel Pos Group) Minggu (12/2).

Ternyata, lanjut Kapolres, saat RH masuk ke dalam kamar Bunga melalui jendela telah dipantau oleh warga sekitar. Bahkan, para warga menduga bahwa RH merupakan seorang maling yang hendak memasuki rumah Bunga.

Warga yang menduga adanya maling, akhirnya berbondong-bondong ke rumah Bunga. Kemudian langsung mengamankan RH ke pos keamanan lingkungan.

"Warga langsung mengaman RH dan membawanya ke Pos Keamanan,” katanya.

Pada saat itu, menurut Kapolres, anggota Polsek Balaraja yang sedang melakukan patroli rutin melintas. Untuk mengantisipasi amukan warga, RH pun langsung dibawa ke Mapolsek Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada petugas, tersangka mengaku tidak melakukan pencurian motor, melainkan melakukan aksi pencabulan,” terang Sigit.

Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, menurut pengakuan tersangka sudah 5 kali melakukan persetubuhan terhadap Bunga di beberapa tempat atau lokasi yang berbeda-beda.

Merasa tidak senang atas perlakuan RH terhadap anaknya, kata Kapolres, orang tua Bunga melaporkan kejadian itu sebagai pemerkosaan.

"Atas kejadian itu, pihak Polsek Balaraja menghubungi keluarga korban dan menanyakan langsung kepada korban dan mengakui hal itu, sehingga orang tua korban melaporkan tersangka,” papar Sigit.

Sigit menegaskan, bahwa tersangka RH  dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo