TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bupati Irna Narulita Usulkan Dua Raperda

Raperda RIPParkab dan RPIK

Oleh: Ari Supriadi
Kamis, 16 Februari 2023 | 00:40 WIB
Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota usul dua raperda, Rabu (15/2/2023).(Istimewa)
Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota usul dua raperda, Rabu (15/2/2023).(Istimewa)

PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyampaikan nota usul dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD. Kedua raperda yang menjadi usulan bupati itu adalah: Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2043.

Bupati Irna menjelaskan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang disingkat RIPParkab adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan untuk tahun 2023 hingga 2025.

Kata dia, raperda tersebut diusulkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2026 yang mencabut Perda Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015-2025.

“Adapun arah pembangunan kepariwisataan menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten Pandeglang dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan pariwisata,” ungkap Irna, saat menyampaikan nota usulan dua raperda tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (15/02/2023).

Selanjutnya mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2043, Irna menerangkan, rencana pembangunan industri kabupaten yang selanjutnya disingkat RPIK adalah rencana pembangunan industri tahun 2023-2043 yang ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun.

Raperda tersebut diusulkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Adapun maksud dari disusunnya raperda tersebut adalah:

a.     Pedoman pengembangan industri bagi perangkat daerah dan pelaku industri, pengusaha dan/atau instansi terkait;              dan

b.    Pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan industri unggulan daerah.

Sedangkan tujuan dari raperda RPIK adalah:

a.     Mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah;

b.     Menentukan sasaran, strategi dan program pembangunan industri unggulan kabupaten;

c.      Mewujudkan industri daerah yang berdaya saing, bernilai tambah dan berwawasan lingkungan; dan

d.     Meningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Demikianlah penyampaian nota usulan dua raperda yang kami ajukan, sebagai bahan pertimbangan dan pengkajian dewan yang terhormat,” pungkas Bupati Irna, di hadapan 32 anggota dewan yang hadir.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo