Fraksi Gerindra DPRD Pandeglang Soroti Rendahnya Realisasi PAD Dalam 5 Tahun Terakhir
Pandeglang Tidak Kunjung Mandiri Secara Fiskal
PANDEGLANG - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti soal masih rendahnya kemandirian fiskal seperti yang digembar-gemborkan oleh pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir. Namun sepertinya upaya tersebut belum terlihat hasilnya secara signifikan. Ketua Fraksi Gerindra, Jojon Suhendar Andari berpendapat, suatu daerah dinyatakan mandiri secara fiskal jika memiliki proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) minimal 30 persen dari Total Pendapatan Daerah (TPD).
“Dalam konteks Kabupaten Pandeglang, kontribusi realisasi PAD dalam APBD dari tahun ke tahun hanya berada dalam kisaran 10-12 persen. Bahkan, kalau kita buka kembali risalah tentang realisasi PAD, dalam kurun lima tahun terakhir, Kabupaten Pandeglang belum pernah mencapai target yang diharapkan,” kata Jojon, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengantar nota keuangan Raperda APBD TA 2026, di Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (28/10/2025) siang.
Bahkan tahun lalu, realisasi PAD mencapai titik terendah hanya sekitar Rp 171,2 miliar dari target Rp 350 miliar. Selain soal rendahnya realisasi PAD, Fraksi Gerindra juga menyoroti soal peningkatan pendapatan daerah Rp 935 miliar dari sebelumnya Rp 1,791 triliun menjadi Rp 2,726 triliun. Namun kenaikan itu justru sebagian besar berasal dari dana transfer pusat Rp 918,8 miliar dan penggunaannya tidak bisa dialokasikan untuk kepentingan lain.
“Atas dasar itu, Fraksi Gerindra mengharapkan pemerintah daerah dapat menjelaskan secara detail dan komprehensif terkait kenaikan target PAD dan keselarasan anggaran dan program ini dalam rapat-rapat selanjutnya,” tutupnya.
Dikutip dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, diketahui realisasi PAD Rp 241.880.992.203 atau sebesar 68,61 persen dari target Rp 352.548.969.765.Realisasi PAD tersebut terdiri atas pajak daerah Rp 77.701.449.283 (79,39 persen), retribusi daerah Rp 25.772.420.129 (82,45 persen), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13.520.473.882 (79,01 persen), dan lain-lain PAD yang sah Rp 124.886.648.909 (60,53 persen). Kemudian berdasarkan pemetaan kapasitas fiskal daerah yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan pada 2024, rasio fiskal Kabupaten Pandeglang berada di angka 0,808 dengan kategori sangat rendah atau berada paling rendah se-Provinsi Banten.(*)
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu





