TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Nikah Kudu Punya Sertifikat Elsimil

Hati-hati, Calon Pengantin Lebih Memilih Kumpul Kebo

Laporan: AY
Minggu, 05 Maret 2023 | 12:25 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Menikah tak lagi mudah alias semakin sulit. Banyak syarat yang harus disiapkan. Salah satunya, calon pengantin harus punya sertifikat Elsimil atau Elektronik Siap Menikah dan Siap Hamil.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai sertifikat Elsimil berpotensi semakin menyulitkan prosesi pernikahan calon pengantin (cantin). Selain itu juga membuat biaya nikah semakin mahal.

“Nikah pada dasarnya adalah ajaran agama Islam. Dan syariah Islam sangat menganjurkan membantu mempermudah pernikahan. Jangan sampai dengan meng­abaikan ketentuan dasar itu, dengan dalih as­pek birokrasi dan administrasi negara, maka nikah makin sulit,” ujarnya, Sabtu (4/3).

Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama ini mengungkap bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang pencatatan pernikahan tidak mensyarat­kan sertifikat Elsimil untuk mendaftar­kan kehendak nikah. Apalagi larangan bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikahkan bila calon pengantin tidak membawa Elsimil tersebut.

Karena itu, HNW menyayangkan adanya sertifikat Elsimil sebagai syarat nikah tambahan. Kata dia, selain tidak ada ketentuan tersebut di PMA 20/2019, prosedur pemeriksaan kesehatan bisa menimbulkan kesulitan dan menambah pembiayaan yang memberatkan calon pengantin.

“Padahal di saat yang sama muncul tren nikah di KUA yang diapresiasi Kemenag, karena bisa meringankan biaya,” ung­kapnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menyebut, tes kesehatan bagi calon pasangan adalah hal yang baik. Namun ketika itu diwajibkan, kata dia, maka Pemerintah juga harus mengkaji aspek kebijakan yang berkaitan, seperti kes­iapan Puskesmas, kesiapan BPJS, serta kemampuan ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai Pemerintah membuat kebijakan yang kontradiktif seperti me­wajibkan sertifikat Elsimil, sementara dari Kemenag tidak ada kewajiban seperti itu. Apalagi di lapangan Pemerintah tidak mempersiapkan sarana untuk bisa terlak­sananya keputusan karena belum tersedia aksesnya secara merata,” kata HNW.

Dia menilai, saat ini tidak semua Puskesmas bisa menyediakan tes kesehatan pra-nikah. Ditambah masih ada ketidakjelasan apakah tes tersebut di-cover oleh BPJS atau tidak.

Sementara jika calon pengantin melakukan tes di RS Swasta, biayanya bisa mencapai Rp 1-3 juta untuk setiap orang. Kondisi ini dinilainya menyulitkan warga yang ingin menikah.

"Jika ini yang terjadi maka akan semakin resahlah masyarakat, dan dapat membuat para anak muda enggan untuk menikah secara sah, dan akan makin merebak kasus-kasus hamil di luar nikah,” lanjutnya.

HNW pun mengingatkan kasus seks bebas di kalangan remaja yang terus meningkat setiap tahunnya. Mengutip data Komnas Perempuan di tahun 2021, sebanyak 59.709 anak terpaksa menikah karena mayoritasnya sudah hamil di luar nikah. Jumlah tersebut naik 7 kali lipat dari tahun 2016.

“Oleh karena itu pernikahan yang murah sebagai solusi mendasar masalah pergaulan bebas seharusnya dipermudah, bukan dipersulit dengan adanya syarat tambahan yang tidak solutif,” katanya.

Adapun tes kesehatan pra-nikah, menurut HNW, baiknya dijadikan sebagai imbauan yang masif disosialisasikan. Sehingga anak muda yang ingin menikah tetap mementingkan aspek kesehatan, tetapi tidak tambah terbebani baik den­gan aturan birokrasi maupun biaya yang menyertainya.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menjelaskan, serti­fikat Elsimil bukan untuk menghambat pernikahan. Namun ditujukan sebagai pemeriksaan kesehatan untuk upaya mencegah stunting.

Dia mengatakan, pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin perempuan hanya me­liputi pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas, dan kadar haemoglobin (Hb). “Sangat sederhana, pemeriksaannya bisa di puskesmas, puskesmas pembantu, klinik swasta, dokter, atau bidan praktek swasta,” kata Hasto.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan ini sangat penting untuk mengetahui risiko kehamilan dan kelahiran bayi stunting. Dia menambahkan, BKKBN tidak melarang untuk menikahkan pasangan calon pengan­tin yang pemeriksaan kesehatan sederhana itu menunjukkan hasil tidak normal atau belum ideal untuk hamil.

“Kebijakan untuk melangsungkan akad pernikahan itu sepenuhnya kewenangan dari Kementerian Agama dan jajaran­nya,” tegasnya.

Sebelumnya, Hasto mewajibkan calon pengantin memiliki sertifikat Elsimil. “Saya declare, mulai 1 Maret kalau mau nikah harus menunjukkan sertifikat pranikah Elsimil. Kalau belum diperiksa, maka jangan dinikahkan,” kata Hasto.

Lebih baik, cantin diberi­kan pembekalan terkait peran suami dan istri dalam rumah tangga.
Akun @Om_Matth mengatakan, catin tidak perlu sertifikat Elsimil sebelum menikah. Karena, kesehatan seseorang bisa berubah-ubah setiap waktu. Sewaktu dites sehat, di cek beberapa minggu ke­mudian bisa berbeda. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo