TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ini Penjelasan Resmi LPSK, Soal Pencabutan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

Laporan: AY
Jumat, 10 Maret 2023 | 20:22 WIB
Konferensi pers oleh LPSK.
Konferensi pers oleh LPSK.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9) sore.
Syahrial menjelaskan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer, dalam statusnya sebagai saksi pelaku, justice collaborator dalam pembunuhan berencana Brigadir Nooriansyah Yosua Hutabarat, sejak 15 Agustus 2022.
Sesuai penandatanganan perjanjian perlindungan, bernomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022. Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023.
"Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.

Dalam perjanjian perlindungan tersebut, Richard Eliezer mendapatkan lima bentuk program perlindungan. Pertama, perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

Kedua, pemenuhan hak prosedural. Ketiga, pemenuhan hak justice collaborator (JC). Keempat, perlindungan hukum. Kelima, bantuan psikososial.
Program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta SOP yang berlaku di LPSK.
Syahrial membeberkan, rekomendasi LPSK kepada Richard Eliezer sebagai JC juga telah menjadi pertimbangan dalam putusan Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2023.
Di samping menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023, yang juga memuat pertimbangan status Richard Eliezer sebagai JC.

Dalam perjalanannya, Syahrial menyayangkan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam salah satu program stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK.
"Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Saudara RE," papar Syahrial.

Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan media tersebut. Meminta agar wawancara tidak ditayangkan. Mengingat adanya konsekuensi perlindungan terhadap pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998.
Namun kenyataannya, wawancara dengan Richard Eliezer tetap tayang pada Kamis (9/3) pukul 20.30 WIB.

Atas hal tersebut, pada Kamis 9 Maret 2023, LPSK  melaksanakan Sidang Mahkamah Pimpinan, dan memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," tegas Syahrial.

Dia menuturkan, dalam proses pengambilan keputusan tersebut, dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Mereka keukeuh ingin tetap memberikan perlindungan terhadap Eliezer.

Tidak Kurangi Hak
Syahrial memastikan, penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai JC, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2012. Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
"Penghentian perlindungan LPSK akan disampaikan secara tertulis kepada Saudara RE, Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasehat hukum Saudara RE," pungkas Syahrial. 
Penjelasan Kompas TV

Sebelumnya, dalam surat bernomor 128/TV-News/III/2023 tertanggal 8 Maret 2023, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyampaikan penjelasan mengenai wawancara pihaknya dengan Richard Eliezer.

Dalam poin pertama surat yang ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Pers, dan Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Richard Eliezer, Rosi menyampaikan, sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Sehingga, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Rosi juga mengutip Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Wawancara yang dilakukan dengan narasumber Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut di atas," terang Rosi.
Menurutnya, proses wawancara dilakukan setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Richard Eliezer, Ronny Talapessy yang merupakan penasehat hukum Richard Eliezer. Juga izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Richard Eliezer menjadi warga binaan.

"Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tutur Rosi.
"Isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik, yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK," pungkasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo