TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mantan PM Kembali Dibui

Korupsi Di Negeri Tetangga Lebih Gila

Laporan: AY
Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:05 WIB
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin. (Ist)
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin. (Ist)

MALAYSIA - Kasus korupsi tidak hanya bikin geger negeri ini. Di negeri tetangga, Malaysia, juga sama. Bahkan lebih gila. Mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin ditangkap Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) karena tuduhan korupsi dana pemulihan Covid-19. Sebelumnya, mantan PM Malaysia Najib Razak juga divonis 12 tahun penjara lantaran korupsi dana negara 1MDB. 

Kamis (9/3), MACC, yang merupakan KPK-nya Malaysia, memanggil Muhyiddin untuk meminta keterangan mengenai program Jana Wibawa.

Jana Wibawa adalah program pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Program ini dirilis Muhyiddin saat menjabat PM Malaysia pada November 2020-2022.

Setelah beres meminta keterangan, MACC memutuskan untuk menahan Muhyiddin. Penahanan tersebut langsung bikin geger. Pendukung Muhyiddin menilai penahanan itu sebagai motif politik. Maklum, PM Malaysia saat ini Anwar Ibrahim tak akur dengan Muhyiddin.

Proses hukum terhadap Muhyiddin juga sangat cepat. Kemarin, MACC langsung mengajukan Muhyiddin ke meja hijau. Proses pengadilan di Malaysia memang ringkes, mengikuti pengadilan di Inggris. Tidak bertele-tele dan menghabiskan waktu.

Dalam sidang pertama itu, Jaksa membacakan dakwaan. Kalau terdakwa mengaku bersalah, hakim akan langsung memberikan vonis. Kalau terdakwa menyangkal, lanjut ke sidang pembuktian oleh jaksa.

Di siang pertama ini, jaksa mendakwa Muhyiddin telah melakukan empat kejahatan.

Pertama, Muhyiddin didakwa melakukan korupsi saat menjadi PM dan Presiden Partai Pribumi Bersatu. Dia dituduh menerima 200 juta ringgit atau setara Rp 794 miliar dari Bukhari Equity Sdn.

Kedua, Muhyiddin didakwa menerima suap sebesar 1 juta ringgit atau setara Rp 3,4 miliar dari Nepturis Sdn Bhd atas nama Bersatu.

Ketiga, Muhyiddin didakwa menerima suap senilai 19,5 juta ringgit atau setara Rp 65 miliar dari Mamfor Sdn Bhd dan 12 juta ringgit atau setara Rp 14 miliar dari Azman Yusoff.

Keempat, Muhyiddin didakwa melakukan pencucian uang. Untuk kasus pencucian uang, Muhyiddin diduga menerima 195 juta ringgit atau setara Rp 667 triliun hasil dari aktivitas ilegal pada 25 Februari dan 8 Juli 2022.

Dengan dakwaan korupsi ini, Muhyiddin terancam dipenjara hingga 20 tahun dan denda sekitar 10 ribu ringgit atau setara Rp 34 juta.

Atas dakwaan tersebut, Muhyiddin mengaku tidak bersalah. Jaksa Agung Muda Ahmad Terrirudin Mohd Salleh mengusulkan pembebasan Muhyiddin dengan pemberian jaminan.

Jaminan itu mencakup uang 2 juta ringgit, dua orang penjamin, dan satu syarat tambahan yakni Muhyiddin mesti menyerahkan paspornya ke pengadilan agar tak kabur di tengah proses peradilan. Muhyiddin memenuhi syarat ini, dan bisa kembali bebas.

Keluar dari sidang, Muhyiddin menyebut bahwa dakwaan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang yang menjeratnya merupakan 'penuntutan politik yang selektif'.

"Saya tidak didakwa menerima suap untuk diri saya sendiri. Itu karena setelah mereka tidak menemukan satu sen pun uang negara masuk ke kantong saya selama saya menjabat sebagai Perdana Menteri. Ini sangat berbeda dengan tuduhan bahwa saya telah menggelapkan paket stimulus ekonomi sebesar 600 juta ringgit selama puncak pandemi," ucap Muhyiddin, dalam pernyataannya.

Muhyiddin menuding, kasus ini merupakan siasat Partai Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) untuk mengonfirmasi 'kluster pengadilan' dalam tubuh koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin dirinya.

"Saya membantah tuduhan-tuduhan ini. Saya tidak memiliki wewenang apa pun untuk menyetujui proyek-proyek ini (Jana Wibawa). Semuanya disetujui oleh Kementerian Keuangan menggunakan aturan hukum dan cara akuisisi," jelasnya.

Kasus di Malaysia ini menjadi pembicaraan warganet di Tanah Air. Akun @handoy mengatakan, semua pejabat yang merugikan negara dan rakyat sudah sepantasnya mendapat hukuman.

"Tidak tebang pilih," ujarnya.

Akun @vkingvst memberikan acungan jempol kepada Malaysia yang berani mengusut kasus mantan pemimpinnya. Menurut dia, Malaysia sudah seperti di Korea Selatan. Mereka siap menangkap siapa pun yang salah walaupun mantan  Perdana Menteri.

"Mantan Perdana Menteri Malaysia Dt Muhyiddin ditangkap dan disidang kemarin atas tuduhan korupsi. Tak peduli bekas PM, Presiden, Kaisar atau Raja sekalipun, kalau bersalah patut diadili," sahut @mindaart. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo