TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Menteri Yasonna Sentil LPSK Terkait Pencabutan Perlindungan Bharada E

Laporan: AY
Minggu, 12 Maret 2023 | 08:44 WIB
Bharada E. (Ist)
Bharada E. (Ist)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer. Menurut Yasonna, sikap LPSK terlalu berlebihan, mencabut perlindungan gara-gara Eliezer diwawancara Kompas TV.

"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini," kata Yasonna, di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, kemarin.

Lagipula, dalam wawancara yang dipermasalahkan LPSK itu, kata Yasonna, pihak Kompas TV sudah mendapat izin. Termasuk izin yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Harusnya, tidak perlu lagi wawancara Eliezer itu dipermasalahkan.

"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan. Kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," ungkap Yasonna. 

Politisi PDIP itu berpendapat, apa yang disampaikan Eliezer dalam wawancara tersebut tidak ada masalah. LPSK sebagai pelindung Eliezer dalam kapasitas sebagai justice collaborator bisa mamahami hal tersebut, bukan malah mengedepankan ego.

"Nah, itulah perlunya sebetulnya koordinasi, tidak merasa ada ego sektoral untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not. Kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," ujarnya. 

Meskipun status perlindungan kini sudah dicabut, kata dia, Yasonna siap menjamin keselamatan bagi Eliezer. Mengingat saat ini, Eliezer berstatus sebagai warga binaan yang oleh pengadilan dijatuhi vonis kurungan 1,5 tahun.

“Bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini yang berat-berat pun lebih dari situ. Ini kan tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya," papar menteri bergelar profesor itu. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham ikut bersuara soal izin yang dikeluarkan bagi Eliezer untuk menjadi narasumber dalam wawancara Kompas TV.

"Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ucap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (10/3).

Secara ketentuan Peraturan Menkumham, sambung Rika, memang pihaknya yang memberikan izin wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan.

"Namun selama warga binaan yang bersedia. Itu salah satu klausul kita yang ada di Permenkumham," ujarnya

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Permenkumham No M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pas, Kanwil Kemenkumham dan UPT Pas Bab IX. 

Terkait keselamatan Elizer, Rika senada dengan Yasonna. Dia menegaskan, selama berstatus warga binaan, maka perlindungan Eliezer akan menjadi tanggungjawab Ditjen Pas.

"Perlindungan kepada warga binaan, semua warga binaan itu adalah keharusan, khususnya Eliezer ini ya pasti tentu pasti ada perlindungan," tegasnya. 

Diketahui, meski sudah tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK, anggota Polri yang terlepas dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu tetap berada atau menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan guna melindungi keselamatan Eliezer selama menjali masa tahanan 1,5 tahun. 

"Dari penyidikan awal, penuntutan, sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri. Dan sampai dengan saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik, ini wujud komitmen Polri dari awal," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Apa tanggapan LPSK? Juru Bicara LPSK, Rully Novian menegaskan, selama ini kerja lembaganya didasarkan pada aturan. Tak ada ego sektoral yang mempengaruhi keputusan yang diambil LPSK terhadap pencabutan perlindungan terhadap Eliezer.

“Ini bukan tentang ego sektoral, tapi ini tentang LPSK yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai mandat dari undang-undang,” tegas Rully.

Dia menjelaskan, pencabutan perlindungan terhadap Eliezer karena yang bersangkutan melakukan wawancara dengan Kompas TV tanpa seizin dari LPSK. Sesuai undang-undang, maka apa yang dilakukan Eliezer itu telah melanggar kesepakatan.

“Jadi bukan karena baper. Ini masalah menegakkan apa yang sudah disepakati,” bebernya. 

Anggota Komisi III DPR, Santoso juga mendukung langkah LPSK. Dia yakin, apa yang dilakukan LPSK itu berdasarkan undang-undang, bukan ego sektoral seperti yang dikritik Yasonna.

"Jika wawancara dinilai suatu pelanggaran SOP, seharusnya pengacara yang bersangkutan memberi advis agar dia (Richard) tidak melakukan suatu hal yang melanggar aturan," tandas Santoso, kemarin. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo