TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terdakwa Kanjuruhan Banyak Yang Bebas

Laporan: AY
Jumat, 17 Maret 2023 | 09:00 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

SURABAYA - Persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berakhir antiklimaks. Para terdakwa dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut dihukum ringan. Bahkan, dua orang terdakwa dibebaskan hakim.

Dalam persidangan ini, ada lima terdakwa yang sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer (SO) Arema FC Suko Sutrisno, mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Hasdarmawan, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto.

Sidang putusan kelimanya dilakukan dalam waktu yang berbeda, karena ada dua terdakwa dari kalangan sipil dan ada tiga orang terdakwa yang berasal dari pihak kepolisian.

Abdul Haris menjalani sidang putusan paling pertama, yakni 9 Maret 2023. Dia divonis 1,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.

Di hari yang sama, Suko Sutrisno juga divonis. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.

Kemarin, giliran tiga orang terdakwa dari jajaran Polda Malang menghadapi sidang putusan. Hasdarmawan mendapat giliran pertama. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan hakim anggota Mangapul dan I Ketut Kimiarsa menyatakan, Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Akibat kesalahan atau kealpaannya, menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim Abu, membacakan amar putusan.

Selanjutnya, giliran pembacaan putusan terhadap Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi. Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap keduanya.

Putusan pertama dibacakan untuk terdakwa Bambang, dia dinyatakan tidak terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun luka-luka.

“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti,” ucap Hakim Abu.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi membacakan beberapa pertimbangan atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Bambang. Di antaranya karena yang bersangkutan memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke tengah lapangan, tepatnya di dekat gawang sebelah utara.

Artinya, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

“Asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan,” kata Hakim Abu

Selanjutnya, putusan bebas diberikan hakim kepada terdakwa Wahyu Setyo Pranoto. Majelis hakim menilai, tidak ada hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.

Terdakwa tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata. Baik itu ke arah penonton di tengah lapangan, maupun ke arah tribun.

"Karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Hakim Abu.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban yang ikut menyaksikan persidangan, mengaku kecewa. Apalagi ada dua anggota polisi yang dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.

“Kurang adil ya, seharusnya setimpal!” kata Susiani (38), ibu dari salah satu korban meninggal yakni Wildan Ramadhan.

Hal yang sama dirasakan keluarga korban lainnya, Ricky, kakak dari Brigi Andre. Ia menilai, putusan hakim tidak adil. Sekalipun hukuman berat dijatuhkan hakim, menurutnya hal itu tidak akan bisa mengembalikan nyawa adiknya.

Wiyono, keluarga korban lainnya, mengaku pasrah dengan putusan hakim. Meskipun anaknya, Vera Puspita Ayu, harus meregang nyawa akibat tembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Saya hari ini sudah menyatakan inkrah atau saya tidak akan menuntut hukum apapun. Keputusan dari hakim itu tetap kita hormati,” katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding untuk dua terdakwa dari kalangan sipil.

"Kemarin kami sudah menyatakan banding,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hari Basuki. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo