TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hadapi Vonis Dugaan Pelanggaran Etik

Ketua MK Selamat Apa Tamat

Laporan: AY
Minggu, 19 Maret 2023 | 08:32 WIB
Ketua MK Anwar Usman. (Ist)
Ketua MK Anwar Usman. (Ist)

JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki tahap final. Rencananya, besok (20/3) Majelis Kehormatan MK (MK MK) akan membacakan putusan.

Menariknya dihari yang sama, Anwar Usman akan dilantik sebagai Ketua MK. Apakah Ketua MK akan selamat atau tamat, mari sama-sama kita saksikan putusannya.

Majelis Kehormatan MK (MK-MK) menjadwalkan pembacaan putusan terkait investigasi dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto pada Senin, 20 Maret 2023, alias besok. Agenda itu berbarengan dengan pengambilan sumpah jabatan ketua dan wakil ketua MK masa jabatan 2023-2028 untuk Anwar Usman dan Saldi Isra.

Pada Rabu (15/3) lalu, MK baru saja melakukan pemilihan untuk ketua dan wakil ketua yang baru. Dalam pemilihan itu, Anwar Usman akhirnya menang tipis dari pesaingnya, Arief Hidayat lewat 3 putaran. Sementara Saldi Isra terpilih untuk menempati posisi sebagai Wakil Ketua MK.

“Perlu saya sampaikan rapat pleno khusus MK dengan agenda pengucapan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 sekaligus dengan Wakil Ketua MK akan diselenggarakan pada Senin 20 Maret 2023, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK,” kata Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Dengan begitu, proses pelantikan Anwar berbarengan dengan putusan pembacaan putusan terkait investigasi dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Ketua MK MK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan pemilihan waktu putusan perkara.

"Kami berpacu dengan waktu karena batas paling lambatnya adalah 20 Maret 2023, tidak boleh lewat. Oleh karena itu, kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu,” ucap Gede, kemarin.

Toh, dikatakan Gede, dua hari yang lalu pihaknya sudah mengonsolidasikan seluruh keterangan, fakta dan dokumen yang didapat selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan. Termasuk mendengar keterangan ahli untuk menyusun draf putusan.

“Maunya sih agar kami bisa memutus sebelum 20 Maret 2023. Namun, karena putusan harus diucapkan pada hari kerja, niat itu tampaknya sulit dikejar,” tandas dia.

Sekadar informasi, dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.

Frasa ‘dengan demikian’ sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi ‘ke depannya’ dalam salinan putusan. Sedangkan untuk kalimat selanjutnya tidak ada perubahan.

Zico juga telah melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera Metro Jaya, Rabu (1/2). Laporan ini tercantum atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Untuk mendalami laporan tersebut, MK MK sudah memanggil 9 hakim MK untuk memberikan keterangan. Terkait meminta pertimbangan dari para saksi ahli terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik terkait perubahan frasa “dengan demikian menjadi “ke depan”.

Pakar hukum tata negara yang juga eks Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie berharap pengadilan memutuskan putusan yang terbaik.

“Kita percayakan saja pada pengadilan. Kita semua ingin ada perbaikan yang lebih maksimal dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua MK,” tukas Jimly, kemarin. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo