TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satu Juta Pekerja Di Dalam Negeri Bakal Terganggu

Arsjad: Baju Bekas Impor Kategorinya Limbah Mode

Laporan: AY
Selasa, 21 Maret 2023 | 08:05 WIB
Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid. (Ist)
Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid. (Ist)

JAKARTA - Impor pakaian bekas bisa menyebabkan perekonomian di dalam negeri terganggu. Hal itu juga berdampak pada nasib satu juta tenaga kerja di industri tersebut.  

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, im­por pakaian bekas, khususnya yang ilegal, bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki na­sional. Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan.

Pasalnya, pada 2022, proporsi tenaga kerja di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan alas kaki pada Industri Besar dan Sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja.

"Pelaku UMKM (Usaha Mik­ro, Kecil dan Menengah) yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja,” kata Teten di Jakarta, kemarin.

Tak hanya itu, lanjut Teten, maraknya impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa meng­ganggu pendapatan negara. Aktivi­tas tersebut bisa membuat Indone­sia kebanjiran limbah tekstil.

Pada tahun 2022, berdasarkan data dari SIPSN(Sistem Infor­masi Pengelolaan Sampah Na­sional) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen, dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya dengan estimasi mencapai 1,7 ribu ton per tahun.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah terus men­dorong bisnis TPT. Pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program. Salah satunya, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang dilakukan sejak 2021 di setiap provinsi secara bergantian.

“Utamanya menampilkan produk-produk wastra, fashion dan produk industri kreatif lain­nya,” ujar Teten.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, sejak tahun 2015, Pemerintah telah melarang praktik impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No­mor 51 Tahun 2015.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah terus men­dorong bisnis TPT. Pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program. Salah satunya, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang dilakukan sejak 2021 di setiap provinsi secara bergantian.

“Utamanya menampilkan produk-produk wastra, fashion dan produk industri kreatif lain­nya,” ujar Teten.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, sejak tahun 2015, Pemerintah telah melarang praktik impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No­mor 51 Tahun 2015.

Selain itu, thrifting juga bisa mempengaruhi keberlangsungan industri. Pasalnya, membeli barang bekas dapat mengurangi permintaan ke produsen dan brand pakaian dalam negeri, hingga menurunkan pendapatan produsen dan brand pakaian dalam negeri.

“Industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko retail dan juga para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok industri pakaian,” ujar Arsjad.

Karenanya, Kadin mengimbau masyarakat lebih memahami bahwa dampak negatif thrifting sangat merugikan industri dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Arsjad memberi contoh, dampak negatif dari tingginya jual beli pakaian bekas impor telah terjadi di Kenya dan Chile. Di Kenya, masuknya pakaian bekas impor ilegal secara drastis mengurangi jumlah tenaga kerja pada industri tekstil.

Pada masa jayanya industri tekstil, 30 persen dari jumlah pekerja formal di Kenya dapat terserap di industri ini.

Namun, industri tekstil yang sempat mempekerjakan lebih dari 200 ribu pekerja tersebut kini hanya dapat menyerap kurang dari 20 ribu pekerja, karena tingginya jumlah impor pakaian bekas.

Sementara di Chile, sebanyak 59 ribu ton sampah tekstil dida­tangkan dari berbagai penjuru dunia. Sampah ini kemudian menggunung karena mayoritas tidak dapat terserap pasar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas di Tanah Air Nero let 607,6 persen year on year (yoy) pada Januari-September 2022.

Tren ini perlu diwaspadai Pemerintah dan pelaku indus­tri pakaian dalam negeri un­tuk menghindari peningka­tan dampak negatif dari impor pakaian bekas ini.

Dalam konteks ini, menurut Arsjad, thrifting adalah bentuk ekonomi sirkular yang tidak te­pat dan merugikan Indonesia.

“Indonesia harus melindungi produsen dan brand industri pakaian dalam negeri, jika kita ingin melihat industri pakaian dalam negeri maju dan bersaing di pasar global,” ujar Arsjad.

Arsjad mengatakan, saat ini In­donesia memiliki banyak brand pakaian lokal yang berkualitas mumpuni dan sudah merambah pasar global.

Karena itu, para pemangku kepentingan di Indonesia perlu fokus pada upaya dan kampanye bangga belanja dan mengena­kan produk buatan Indonesia. Bersama-sama mempromosikan produk terbaik Usaha UMKM dalam negeri. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo