TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

1 Lagi Petinggi Bank Banten Diciduk Kejati Banten

Oleh: BNN
Kamis, 23 Maret 2023 | 21:21 WIB
foto : Ist
foto : Ist

SERANG – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kembali menahan petinggi Bank Banten, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI), di Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017 lalu, senilai Rp65 Miliar.
Kali ini, Penyidik menahan Darwinis alias DWS, Kepala Unit Administrasi Kredit di Bank Banten, yang dinilai lalai karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya, pada saat perjanjian kredit yang ditandatangani antara tersangka SDJ dengan tersangka RS dari pihak PT HNM, sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017.
“Seperti belum ada penyerahan collateral fixed asset, berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM, sehingga seharusnya perjanjian kredit belum
dapat dilaksanakan,” kata Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (21/3/2023).

Penyidik sebelumnya, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, mantan Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin.
Keduanya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, telah dijatuhi hukuman yang berbeda. Satyavadin dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan Rasyid, dihukum lebih berat. Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp350 juta subsider empat bulan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp58,1 miliar subsider lima tahun.

Didik melanjutkan, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersil kepada Kantor Cabang Fatmawati, melalui Memorandum
Pencairan yang ditandatangani oleh DWS, sehingga kredit dapat dicairkan.
“Untuk Kredit Investasi, DWS bersama Satyavadin Djojosubroto, telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi yang seharusnya pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan
Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi pembayaran ke rekening pribadi debitur atas nama tersangka RS dan atau atas nama PT HNM,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka
terkait penyimpangan dalam dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (Kl) oleh Bank Banten kepada PT.HNM pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp61 lebih atau sekitar Rp.186 miliar lebih.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka DWS dalam perkara Tipikor ini diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo