TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Panggil Eks Dirut Pertamina Dan Eks Dirut PLN

Firli Lagi Garap Kakap Nih

Oleh: OKT/AY
Minggu, 03 Juli 2022 | 10:08 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Ist)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Ist)

JAKARTA - Upaya KPK untuk membongkar kasus korupsi di balik pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) sepertinya tidak main-main. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu, sudah memanggil eks Dirut Pertamina, Dwi Soejipto dan eks Dirut PLN, Nur Pamudji sebagai saksi. Melihat dari total kerugian yang dialami negara serta potensi orang yang bakal dijerat, Firli cs lagi garap kakap nih.

Pemeriksaan terhadap Dwi Soejipto dan Nur Pamudji dilakukan KPK pada Kamis (30/6) lalu. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Kasus ini, ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair di PT Pertamina. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali Fikri, kepada wartawan, kemarin.

Keterangan tersebut juga digali ke dua saksi lainnya. Yakni, Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati dan Dewan Komisaris PT Pertamina (2010-2013) Elvita Herawati Legowo. “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan li­que­fied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” tambahnya.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum diumumkan ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail, bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka. “Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan,” jawab Fikri, ketika dikonfirmasi, semalam.

Dugaan kasus korupsi di balik pengadaan LNG ini, pertama kali diungkap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok. Dia mengendus ada yang tidak beres dengan kontrak jual beli LNG yang dilakukan perusahaan. Dugaan itu, disampaikan Ahok, awal tahun 2021.

Saat itu, Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG yang diduga bermasalah. Salah satunya, perjanjian dengan dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019. Dalam perjanjian tersebut, Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG 1 Company Pte Ltd, entitas penjualan bersama yang dimiliki Mozambik Area 1 co-venturer. Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan direncanakan mulai dipasok pada 2024 mendatang.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendukung upaya KPK yang berani membuka kasus lama. Menurutnya, tidak ada yang keliru dari upaya KPK mengusut kasus masa lalu.

Pejabat yang saat itu menjabat harus bertanggung jawab. KPK, ditegaskannya, harus berkomitmen mengusut semua kasus yang diduga telah merugikan negara.

“Dari hasil pemeriksaan akan terlihat siapa yang paling banyak mendapat keuntungan, itulah mungkin yang disebut sebagai koruptor kakap,” tegasnya.

Harapan sama juga disuarakan warganet. Mereka berharap KPK benar-benar serius mengungkap kasus kakap yang telah banyak rugikan uang negara. “Kalau memang benar terkait kasus korupsi, ya udah pasti dihukum dong. Pihak Pertamina juga pasti nggak tinggal diem kalau dugaannya benar, pasti ada sanksi tegas,” cuit. @cacagrederina.

“Ada yang mulai gemetar nih,” cuit @bersatulahnkri. “Ada yang mulai meriang,” timpal @Weje210459.

Akun @Ijay78382117 berharap, dalam kasus tersebut, KPK bisa menangkap kakap, bukan ikan teri. “Semoga yang terbongkar ikan ikan kakap yang terdahulu,” harapnya.

“Mana taringmu KPK. Ayo semangat tangkap maling kakap,” tukas @Usman731971. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo