TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Melahirkan Di RS Sari Asih Ciputat Langsung Dapat Akta Kelahiran

Laporan: Sudin Antoro
Senin, 03 April 2023 | 07:06 WIB
Direktur RS Sari Asih Ciputat, dr Anitya Irna,RD,M. Kes, beserta Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan, H Dedi Budiawan, kerjasama pelayanan syariah. (Sudin Antoro/tangselpos)
Direktur RS Sari Asih Ciputat, dr Anitya Irna,RD,M. Kes, beserta Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan, H Dedi Budiawan, kerjasama pelayanan syariah. (Sudin Antoro/tangselpos)

CIPUTAT-Kabar baik bagi masyarakat yang melahirkan di RS Sari Asih Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Sebab, setelah pulang dari rumah sakit ini, pasien sudah mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru, Akta kelahiran anak sekaligus Kartu Identitas Anak.

Karena Rumah Sakit dengan pelayanan syariah ini telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tangerang Selatan. Yang mana, kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak sesuai Permendagri No 9 Tahun 2016.

Kerjasama ini dilakukan pada Kamis, 30 Maret 2023, di lobi RS Sari Asih Ciputat yang dihadiri oleh Direktur RS Sari Asih Ciputat, dr Anitya Irna,RD,M. Kes, beserta Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan, H Dedi Budiawan.

Disebutkan Drs H Dedi Budiawan MM, kerjasama ini masuk dalam inovasi SIHATI, yaitu Sistem Integrasi Pencatatan Kelahiran Kematian.

“Jadi bagi warga yg melahirkan di RS Sari Asih Ciputat maka akan langsung mendapatkan Akta Catatan Sipil ( kelahiran atau kematian), KK, KIA atau KTP jika yang wafat sudah menikah, bersamaan juga dilakukan penerbitan KIA (42 anak) dan IKD (115 orang) bagi para pengunjung atau pegawai RS Sari Asih Ciputat,” ujarnya.

Sementara itu, kerjasama ini menurut Direktur RS Sari Asih Ciputat, dr Anitya Irna,RD,M. Kes, diharapkan menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan Akta Kelahiran, KIA, KK dan atau Akta kematian dengan lebih mudah dan cepat.

“Dengan adanya kerjasama ini data yang masuk bisa dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan kesehatan di rumah sakit Sari Asih Ciputat “ ujar dr Anitya Irna,RD,M. Kes.

Lebih jauh dijelaskan dr Anitya, bahwa anak yang lahir di RS Sari Asih Ciputat dapat diurus dokumennya oleh keluarga maksimal 10 hari dari jarak kelahiran. Sedangkan jika persyaratannya sudah lengkap Akta Kelahiran bisa diambil 1 sampai 3 hari setelah melahirkan.

Syarat pengurusan Akta Kelahiran, KK, dan KIA, FC surat nikah dilegalisir KUA, KK asli, FC KTP orang tua, FC KTP 2 (dua) orang saksi, Surat kelahiran dari RS Sari Asih Ciputat dan FC KTP Pemohon.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo