TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup Disempurnakan

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 03 April 2023 | 07:22 WIB
Suasana rapat Pansus Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel di DPRD Kota Tangsel. (Idral Mhadi/Tangselpos)
Suasana rapat Pansus Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel di DPRD Kota Tangsel. (Idral Mhadi/Tangselpos)

SETU-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup disempurnakan kembali. DPRD Kota Tangsel tinggal menentukan jadwal paripurna guna mengesahkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
 Ketua Pansus Raperda Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Drajat Sumarsono mengatakan, bahwa dari hasil fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terhadap Raperda tersebut tidak ada perubahan signifikan dari pembahasan awal.

 "Alhamdullilah hasil fasilitasi dari Pemprov ini sudah turun, dan hasilnya tidak ada perubahan yang bersifat substansi dari pembahasan Pansus yang sudah dilaksanakan," ujarnya.
 Dia menerangkan, bahwa hanya ada tambahan pasal terkait peran serta masyarakat untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Tangsel. "Hanya ada perubahan yang bersifat penulisan legal draftingnya saja, serta ada penambahan bab dan satu pasal saja yaitu terkait dengan peran serta masyarakat," ujarnya.
 Drajat mengusulkan jadwal paripurna Raperda ini untuk ditunda sementara sampai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-undang resmi.
 "Tetapi saya sebagai ketua Pansus meminta agar jadwal paripurna diundur menunggu Undang-undang Ciptaker resmi diundangkan oleh Pemerintah Pusat, karena saat ini Raperda Rencana

Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup masih memakai Perppu No: 2 Tahun 2022 konsideran menimbang, sementara saat ini Perppu tersebut sudah berubah menjadi UU Ciptaker yang tinggal menunggu diundangkan saja oleh Pemerintah Pusat," paparnya.
 Sementara, terkait muatan yang nantinya akan diatur dalam Raperda tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto mengatakan, akan mengatur rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana perlindungan dan pemeliharaan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup.
 =

Kemudian, rencana pengendalian, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
 Menyasar pada terjaminnya ketersediaannya air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan, minimnya resiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang ditanggung masyarakat, dan meratanya manfaat sumber daya alam bagi masyarakat. 
 “Kita berharap Raperda dapat segera rampung sesuai target. Sehingga dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangsel,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo