TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tetap Praktik Selama Ramadan, Satpol PP Ciduk Belasan PSK di Tangerang

Oleh: BNN
Editor: admin
Senin, 03 April 2023 | 15:42 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

TANGERANG – Sebanyak 14 Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/4) malam, yang dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg, dan Cikupa.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, bahwa pihaknya melalukan operasi berdasarkan adanya laporan dari warga, yang merasa terganggu dengan kehadirannya para PSK di wilayah Pasar Kemis, Rajeg, dan Cikupa. Kata dia, dalam razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 14 wanita yang diduga PSK dan 6 pria hidung belang, yang sedang menggunakan jasa para PSK tersebut.

“Dalam operasi ini, total ada 20 orang yang kami jaring, terdiri dari 14 wanita dan 6 pria. Kami juga menemukan beberapa dus botol miras,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, Sabtu (01/04) dini hari.

Lanjut Fahrul Rozi, 14 PSK dan 6 pria tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP guna dilakukan pembinaan dan juga pendataan. Tujuannya untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang sama.

“Mereka yang diamankan selanjutnya dilakukan pembinaan dan pendataan di kantor,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Syahdan Muchtar mengatakan, operasi Gemilang Tertib Ramadan ini digelar untuk meminimalisir gangguan masyarakat. Ditambah, saat ini umat muslim tengah melangsungkan ibadah puasa.

Syahdan juga menyebutkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan tempat prostitusi dan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang selama Bulan Ramadhan. Dia juga meminta agar masyarakat bisa melaporkan kepadanya, apabila ada hal-hal yang dirasa melanggar Peraturan Daerah.

"Berdasarkan Perda dan juga Surat Edaran Bersama Bupati Tangerang, Kemenag dan MUI tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya, serta pengaturan jam operasional rumah makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023, maka Satpol PP akan terus melakukan tugasnya secara massif,” pungkasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 16 Mei 2025
Berita Populer
02
05
Gisella Anastasia, Kenalkan Pacar Barunya

Selebritis | 1 hari yang lalu

06
SPMB 2025 Untuk SDN Dilakukan Secara Online

TangselCity | 1 hari yang lalu

08
Harus Menang, Real Madrid Jamu Real Mallorca

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
10
Perayaan Kelulusan Sekolah Berujung Pidana

Pos Banten | 16 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit