TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Masalah Royalti, Ahmad Dhani Ternyata Sudah 13 Tahun Kesal ke Once

Oleh: Mg1
Jumat, 07 April 2023 | 10:19 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Ahmad Dhani, kini telah menyelesaikan protesnya terhadap Once Mekel terkait masalah royalti. Ia pun mengaku sudah kesal dengan Once sejak lama, dan tidak pernah mengungkit masalah tersebut.

Dijelaskan olehnya, Once Mekel ternyata sudah menyanyikan lagu Dewa 19 sejak tahun 2010 lalu tanpa menggunakan izin. Ayah dari Al, El, dan Dul tersebut pun mengaku baru kehilangan kesabaran sekarang-sekarang ini.

"Karena kesalnya baru sekarang," kata Ahmad Dhani, Kamis (6/4/2023).

Ahmad Dhani mengaku sabar selama 13 tahun terakhir, ia juga tidak pernah membesar-besarkan masalah royalti tersebut sejak lama.

"Kemarin nggak kesel, masih sabar. Tapi sakit hatinya sudah dari 2010? Oh, iya dong," lanjutnya.

Penyanyi berusia 50 tahun tersebut pun kini mengaku telah melupakan masalahnya tersebut dengan Once. Ia juga enggan membahas hal tersebut kembali.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu Dewa 19 lantaran diduga ia tidak pernah membayar sepeser uang royalti sedikitpun kepada Ahmad Dhani.

"Yang penting kedepannya adalah, ternyata perdebatan ini itu sudah selesai, kesempatan ini akhirnya menjadi sebuah hal yang menguntungkan bagi pengarang lagu bukan buat penyanyi ya," ucap Ahmad Dhani.

"Maaf-maaf saja, LMKN kan sejatinya dibuat untuk melindungi hak-hak pengarang lagu. Kita, saya, sudah punya group discussion pengarang lagu," imbuhnya.

Komentar:
Bapenda
Serut
Bapendalit
ePaper Edisi 14 Mei 2024
Berita Populer
02
Tenis Italian Open 2024

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
Semifinal Playoffs NBA 2024

Olahraga | 2 hari yang lalu

06
Bung Karno Bukan Hanya Milik Satu Partai

Nasional | 2 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo