TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati Atas Kepemilikan Senpi Ilegal

Oleh: Mg.1
Editor: admin
Senin, 17 April 2023 | 17:11 WIB
Dito Mahendra  Foto : Ist
Dito Mahendra Foto : Ist

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia pun terancam hukuman mati pada kasus tersebut. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," kata Djuhandhani, Senin (17/4/2023).

Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku yakni hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun. 

"Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan," jelasnya. 

Penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan oleh perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," ucapnya. 

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," lanjut Djuhandhani.

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berstatus tidak berizin atau ilegal. 

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Komentar:
ePaper Edisi 07 Juli 2025
Berita Populer
01
Piala Dunia Antarklub 2025

Olahraga | 2 hari yang lalu

02
03
04
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 2 hari yang lalu

05
Diogo Jota Dimakamkan Diantar Pemain Juventus

Olahraga | 1 hari yang lalu

06
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 2 hari yang lalu

09
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 05 Juli 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit