TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sebelum Memperkosa Hingga Hamil, FN Juga Cekoki Gadis Tunarungu dengan Miras

Oleh: Mg.1
Jumat, 26 Mei 2023 | 09:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PANDEGLANG - Seorang pria berinisial FN (24), diduga memperkosa seorang gadis tunarungu berinisial D (15) di Pandeglang, Banten. Atas kelakuannya, korban hamil dan mengalami keguguran di usia 8 bulan. 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, menjelaskan bahwa FN berhasil tertangkap pada Rabu (24/5) kemarin, usai sempat melarikan diri ke luar kota selama hampir satu bulan lebih.

"Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan satu orang DPO pelaku pencabulan yang melakukan aksi pidana di wilayah hukum Pandeglang," kata K Shilton, Kamis (25/5).

Ibu korban, menjelaskan bahwa aksi pemerkosaan oleh FN tersebut baru diketahui keluarga usai korban mengaku keguguran.

"Kasus ini baru ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan," kata ibu korban berinisial D.

Diceritakan olehnya, aksi pemerkosaan itu terjadi pada 2022. Korban sempat dicekoki minuman keras oleh terduga pelaku dan dibawa ke dalam sebuah kamar hotel.

Di kamar hotel tersebut juga terdapat sepupu korban berinisial AR (18). Korban mengaku diperkosa pelaku usai ditawarkan oleh AR.

"Di Hotel tersebut AR menawarkan kepada pelaku FN untuk memperkosa anak saya yang masih dalam keadaan setengah sadar, langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut," jelasnya.

.Saat ini, pelaku sedang diperiksa oleh penyidik dan terancam undang-undang perlindungan anak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo