TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lansia di Bekasi Jadi Korban Bacok Gangster Usai Lerai Tawuran

Oleh: Mg.1
Jumat, 26 Mei 2023 | 13:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BEKASI - Seorang lansia berinisial SK (61), menjadi korban gangster di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Ia mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit usai melerai kedua kelompok gangster yang tawuran.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, menjelaskan bahwa kedua kelompok gangster tersebut berasal dari kelompok Junior Kampung Delima dan Anak Duren Jaya. Mereka diketahui berjanjian melalui media sosial untuk tawuran.

"Kawan-kawan yang dinamakan Junior Kampung Delima menerima tantangan melalui Sosial Media INSTAGRAM dari kelompok (Urak) Anak Duren Jaya sehingga terjadi tawuran," kata Sukadi dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Tawuran antar kedua kelompok pun pecah pada peristiwa tersebut terjadi Selasa (16/5) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, SK yang rumahnya tinggal dekat lokasi tawuran terjadi, mencoba untuk melerai aksi tersebut. 

Namun, ia justru dibacok oleh kelompok Junior Kampung Delima hingga mengalami luka di bagian tangan. Untungnya, korban selamat dan langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi.

"Korban saat kejadian mencoba untuk melerai kedua kelompok tersebut dan membubarkan namun. Dari kelompok tersangka BDS yang dinamakan Junior Kampung Delima melakukan kekerasan terhadap korban SK sehingga korban mengalami luka bacok akibat terkena sabetan golok yang digunakan oleh tersangka BDS," jelasnya.

Atas hal tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka, yang di mana 6 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Para tersangka tersebut berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), A (15), RSR (16), BMR (17).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai, golok, dua buah stik golf, dan ponsel milik pelaku. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP Jo Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo