TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Tangsel Deteksi Adanya 2 ASN dan Honorer Nyaleg

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 06 Juni 2023 | 15:53 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendeteksi adanya bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masih aktif berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot). 

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep dalam kegiatan Kunjungan Keja DPR RI Komisi II di Puspemkot Tangsel, Selasa (6/6/2023). 

"Ada dua ASN. Honorer tiga orang yang baru kita deteksi," papar Acep saat diwawancarai. 

Acep menyebut, mereka yang telah mendaftarkan calonnya sebagai Bacaleg tersebut diketahui hingga saat ini belum membuat surat pengunduran diri. 

"Mereka belum membuat surat pengunduran diri sebagai ASN. Jadi dalam aturannya di KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu, ketika mendaftar dia harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri (sebagai ASN-red). Mereka berdua belum ada," kaya Acep. 

Atas temuannya itu, Bawaslu segera melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Tangsel. 

"Kita sudah sampaikan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) bahwa ada ASN yang mendaftar," katanya.

Acep menegaskan bahwa status sebagai ASN dan Honorer tersebut, harus dipastikan segera dilakukan sebelum adanya penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Regulasinya KPU setelah DCT baru harus ada surat pemberhentian. Cuman kan belum tau. Kalau tidak, kena sanksi," tegasnya. 

Namun untuk sanksinya, kata Acep, aturan sanksi tersebut tidak menjadi ranah Bawaslu. Untuk ASN, akan ditangani oleh Komisi ASN (KASN). 

"Muaranya beda. Makanya kita hanya ngasih tahu ke BKPSDM, kemudian perlakuannya dari BKPSDM. Kita tidak bisa ngapa-ngapain," imbuhnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, untuk kasus ini seharusnya dalam proses pendaftaran harus disertai dengan surat pengunduran diri. 

"Kalau KPU kan tidak bisa mendahului dia status pekerjaan. Karena ini kan pekerjaan yang tidak ada di KTP masalahnya Kalau di KTP tidak ASN tapi ternyata ASN, nah ini kemudian KPU akan rakor dengan stakeholder khususnya BKPSDM, nah itu minta tanggapan. Ada enggak daftar bakal calon yang ASN statusnya. Kalau misalkan ternyata dia ASN harus mundur dari masa pengajuan kemarin," ujar Ajat. 

"Karena kita masih belum menerima surat pengunduran itu. Kalau misalnya ada dari 794 Bacaleg apakah ada ASN, kalau ada kita minta nih ke partai mana surat pengunduran diri nya," lanjutnya.

Ajat mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi (Vermin). 

"Sekarang masa Vermin masih berlanjut sampai tanggal 23 Juni. Nah 24 dan 25 kita sampaikan ke partai. Nah 26 partai mengajukan perbaikan," tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo