TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

BW-Denny Terima Job Dari PBNU, Bela Tersangka Korupsi

Oleh: US/AY
Rabu, 13 Juli 2022 | 12:01 WIB
Bambang Widjojanto (kiri) dan Denny Indrayana. (Ist)
Bambang Widjojanto (kiri) dan Denny Indrayana. (Ist)

JAKARTA - Mantan Wakil KPK Bambang Widjojanto alias BW dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali muncul di hadapan publik. Keduanya menerima job dari PBNU untuk membela Mardani H Maming, yang saat ini menjadi tersangka di KPK.
Kemunculan BW dan Denny pertama kali diketahui dari undangan peliputan sidang perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan, kemarin. Undangan tersebut disebar langsung oleh Denny.

Di sidang itu, BW dan Denny sudah menjadi kuasa hukum Mardani untuk melawan KPK. Maming mendaftarkan permohonan pada Senin (27/6), dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Politisi PDIP yang juga bendahara PBNU itu, meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. “Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini,” aku Denny, dalam undangan tersebut.

Namun, sidang ini ditunda. Sebab, KPK, sebagai termohon, tidak hadir karena sedang mempersiapkan dokumen. Sidang akan kembali digelar, Selasa (19/7).

Karena sidang ditunda, BW langsung ngomel-ngomel. Dia memandang, alasan KPK meminta penundaan sidang untuk mempersiapkan dokumen tidak tepat. "Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi," tegas anggota Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta ini.

BW merasa, ketidakhadiran KPK menghambat proses praperadilan kliennya. Bila pekan depan KPK tidak hadir, artinya sengaja mengingkari kewajiban sebagai termohon. "Ini tidak bagus bagi kepentingan penegakan hukum," hardiknya.

BW pun langsung menyerang KPK dengan menyebut ada dugaan kriminalisasi terhadap Mardani. “Ada isu yang fundamental di sini, yaitu soal bisnis investasi dan pertumbuhan ekonomi yang diduga itu dikriminalisasi. Itu isu yang sangat fundamental," ucapnya.

Sedangkan Denny menyebut nama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dalam kasus kasus ini. Nama Haji Isam sebelumnya pernah disebut Maming dalam penyelidikan perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.

"Pada tahap penyelidikan, Mardani dengan jelas menyebut, ini sebenarnya ada kaitan dengan persoalan bisnis Haji Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam di Kalimantan Selatan," ucapnya.

Dia mengklaim, kasus yang melibatkan kliennya adalah persoalan persaingan bisnis, bukan suap. Siapa saja yang berurusan dengan Haji Isam, lanjutnya, besar kemungkinan berujung pada kriminalisasi. Denny pun berjanji akan membeberkan bukti itu dalam praperadilan melawan KPK, sehingga unsur kriminalisasi terhadap Maming benar-benar nyata.

"Memang tidak sedikit pengusaha di Kalimantan Selatan, jika berkonflik dengan Andi Syamsuddin Arsyad, ini berhadapan dengan kasus kriminalisasi. Itu yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," tutur dia.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi membenarkan pihaknya menunjuk BW dan Denny untuk mendampingi Mardani. Namun, dia tidak mengikuti proses penunjukan itu dan juga perjalanan kasus Mardani, yang merupakan Bendahara Umum PBNU.

"Saya mendengar penunjukan tersebut, tapi saya kurang mengikuti prosesnya. Itu mungkin sudah koordinasi wasekjen bidang hukum," ucap pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini.

Pihak KPK tidak gentar dengan hadirnya BW dan Denny sebagai kuasa hukum Mardani. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu yang melilit Mardani, murni penegakan hukum.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum," tegas Ali, kemarin.

Dia juga memastikan, penetapan tersangka dalam perkara ini sudah sesuai dengan prosedur hukum. Karenanya, jubir berlatar belakang jaksa itu menyayangkan pernyataan Denny yang menyebut kasus ini berkaitan dengan masalah bisnis Mardani.

"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat," pungkasnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo