TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Saling Somasi, Mario Teguh Tak Terima Dituding Melakukan Penipuan Rp 5 M

Oleh: Mg.1
Editor: admin
Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:20 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Setelah dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar, Mario Teguh mensomasi balik pelapor untuk meminta maaf. Ia juga membantah telah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. 

Mario Teguh melalui tim kuasa hukumnya, Lukman Baharuddin Partnership, melayangkan somasi kepada pihak pelapor lantaran merasa tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan kepadanya. 

"Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," tulis tim kuasa hukum Mario Teguh melalui press release yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh, Sabtu (15/7/2023).

Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen, sebelumnya menjelaskan bahwa Mario Teguh telah disomasi sebanyak tiga kali. Namun, kini giliran sang motivator yang melayangkan somasi. 

"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi)," tulisnya. 

Mario Teguh dan istrinya dilaporkan lantaran dinilai mengabaikan perjanjian sebagai brand ambassador sebuah produk skincare. Ia juga disebut telah menerima pembayaran untuk perjanjian tersebut. 

Tak merasa apa yang dituduh terhadap dirinya, pihak Mario Teguh meminta Pelapor untuk meminta maaf. Permintaan maaf itu diberikan batas waktu sampai Kamis, 20 Juli 2023.

"Agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," tegasnya. 

Mario Teguh kembali berurusan dengan hukum sejak dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar pada 19 Juni 2023.

Komentar:
ePaper Edisi 17 April 2026
Berita Populer
03
Pamulang Banjir, Air Masuk Rumah & Genangi Jalan

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
SIM Keliling Kota Tangsel Rabu 15 April 2026

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
SIM Keliling Bekasi Rabu 15 April 2026

Nasional | 2 hari yang lalu

08
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 15 April 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

09
Dewan Soroti Penanganan Banjir Serpong Terrace

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit