TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polres Serang Sita Ipad Nikita Mirzani

Oleh: BNN/AY
Jumat, 15 Juli 2022 | 15:47 WIB
Press Conference Polda Banten terkait kasus Nikita Mirzani. (Ist)
Press Conference Polda Banten terkait kasus Nikita Mirzani. (Ist)

SERANG - Polres Kota Serang melakukan penggeledahan terhadap rumah Nikita Mirzani yang berstatus tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang ITE. Penggeledahan rumah yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7) sekitar pukul 12.00 Wib itu dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma.

AKP David Adi Kusuma mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita unit smartphone Ipad. Selain itu polisi juga melakukan penyitaan terhadap akun instagram @nikitamirzanimawardi_172 disertai barang bukti lainnya.

“Perlu dicatat semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk menyerahkan barang bukti untuk disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang,” ujar David, Kamis (14/7).

David menambahkan, semua barang bukti yang diamankan akan dibawa tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Penggeledahan ini dilakukan karena Nikita dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Surat tanda penerimaan penggeledahan tersebut diterima langsung oleh adik Nikita Mirzani, Lintang Fajar Gemuruh. Lintang memperlihatkan isi surat tersebut kepada awak media. Namun, dia tidak berkomentar terkait penggeledahan tersebut. Lintang hanya menunjukkan surat tersebut dan nampak enggan melihat ke arah kamera.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan tata cara dalam Hukum Acara Pidana. Penggeledahan ini juga telah diberi izin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Juli 2022.

“Sesuai dengan tata cara dalam Hukum Acara Pidana, Penyidik telah mendapatkan Ijin dari PN Jaksel tanggal 7 Juli 2022 untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” kata Shinto.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik. Dia dilaporkan Dito Mahendra.

Shinto Silitonga mengatakan, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, kesulitan untuk mempertemukan tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani dengan pihak pelapor Dito Mahendra.

Sehingga, kata dia, mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif belum dapat dijalankan oleh penyidik. Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan.

“Sedangkan pelapor, hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto.

Padahal, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan keadilan restoratif terhadap perkara itu.

“Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dengan ketidakhadiran NM,” ujarnya.

Dia memastikan, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara yang menyeret artis yang populer dipanggil Nyai tersebut itu. Sehingga akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

Sebelumnya, kata Shinto, Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita M sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) lalu. Tujuannya, agar dapat dimintai keterangan pada Jumat (24/06).

“Bahkan ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07). Namun NM tidak juga hadir di depan penyidik,” ujarnya.

Dengan demikian, Penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota saat ini menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (12/07 sekira pukul 13.00 WIB.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka NM kepada pihak Kejari Serang pada Selasa siang dan sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil,” ujarnya.

Sementara, Kepada Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengaku, pihaknya masih melakukan penelitian berkas pelimpahan tersangka NM yang dilakukan Jaksa Peneliti.

“Masih diteliti dulu sama jaksa penelitinya apakah lengkap secara formil dan materil berkas perkaranya. Kalau lengkap kita nyatakan lengkap tapi kalau belum lengkap pastinya akan kita berikan petunjuk untuk segera dipenuhi,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo