TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kereta Wisata, Sepeda Listrik Sampai Skuter Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya di Lebak

Oleh: BNN/AY
Selasa, 19 Juli 2022 | 20:37 WIB
Satlantas Polres Lebak memasang spanduk sosialisasi larangan. Foto : Istimewa
Satlantas Polres Lebak memasang spanduk sosialisasi larangan. Foto : Istimewa

LEBAK - Operasional kereta wisata atau yang biasa dikenal sebagai odong-odong dilarang melintas di jalan raya di Kabupaten Lebak. Tak cuma odong-odong, larangan juga berlaku buat sepeda listrik. Oleh karenanya, jika ditemukan kedua kendaraan itu ditemukan beroperasi maka kepolisian bakal memberikan sanksi tilang.


Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kresna Aji Perkasa membenarkan kebijakan itu. Kata Kresna, ssesuai Undang-undang No 22 / 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 288 (1), pasal 277, pasal 278, pasal 285 (2) pasal 208 tentang standar fisik administrasi kendaran dan trayek.


Maka, mobil odong-odong bukan diperuntukan untuk angkutan orang dengan jumlah banyak. Tidak hanya itu, lokasi operasinya pun tidak diperbolehkan di jalan raya, karena mobil usaha itu tidak dilengkapi fasilitas keamanan sehingga mengancam keselamatan penumpang.

“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,  baik itu melalui spanduk maupun secara persuasif.  Untuk saat ini kita sifatnya masih teguran saja,  namun jika kita temukan adanya odong-odong yang beroperasi di jalan raya maka kita tidak akan segan untuk melakukan penilangan,” kata AKP Kresna, Selasa (19/07/2022).


“Odong-odong ini merupakan mobil yang dimodifikasi sedemikian rupa agar bisa membawa banyak orang. Bisa diisi sama 20 orang lebih,  tapi di odong-odong itu tidak sefety (aman) dengan kursi yang terbuat dari besi,  dan tidak ada sabuk pengaman. Sehingga dapat membahayakan para penumpang,” AKP Kresna menjelaskan alasan bakal dilakukan penilangan terhadap uodong-odong.

AKP Kresna mengungkapkan, dengan memperhatikan keselamatan dari penumpang yang didominasi oleh anak-anak,  maka pihaknya melarang odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan raya yang ramai akan kendaraan lain.

Ia pun mengaku sudah menyosialisasikan larangan tersebut kepada para pengusaha mobil odong-odong. Pihaknya berharap para pemilik usaha dapat mengindahkan imbuan dan larangannya itu.

“Kami tidak melarang odong-odong untuk beroperasi,  odong-odong masih bisa beroperasi tapi di jalan desa maupun tempat wisata.  Bukan di jalan raya,  yang banyak kendaraan lain seperti truk maupun kendaraan berkecepatan tinggi lainnya, ” tambahnya.


“Jadi tidak hanya odong-odong saja, tapi juga melarang kepada warga Lebak untuk menggunakan sepeda dan scooter listrik di jalan raya. Hal itu menggingat tren permainan kedua kendaraan kecil itu yang tengah banyak dimainkan di wilayah kota Rangkasbitung,” ujarnya.


Menurut Kresna,  kedua kendaraan itu berbahaya jika digunakan di jalan raya,  karena keduanya tidak dilengkapi dengan sarana aman seperti lampu jalan,  dan juga helm.  Bahkan kata Kresna,  sudah ada kejadian kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik dengan sepeda motor di Alun-alun Rangkasbitung.

“Sepeda listrik ini kan  sering dipakai atau digunakan oleh anak-anak di bawah umur, yang dimana usia mereka belum siap untuk berkendara di jalan raya. Sehingga penggunaan sepeda atau scooter listrik kita larang di jalan raya karena mengingat resiko keselamatan pengguna maupun pengendara  lain,” imbuhnya.


“Kita sudah memberikan imbauan kepada pengguna maupun penyewaan sepeda dan scooter listrik agar tidak menyewakan atau menggunakan kendaraan itu di jalan raya.  Sepeda listrik hanya boleh digunakan di dalam alun-alun. Jadi bukan di luar, yang langsung bersinggungan dengan kendaraan bermotor maupun mobil,”tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo