TangselCity

OLIMPIADE PARIS 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pejabat Pertanahan Harus Dapat Perlindungan Hukum

Banyak Tekanan Ke Kanwil BPN Di Daerah

Laporan: AY
Sabtu, 16 September 2023 | 12:06 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Dok. DPR RI)

JAKARTA, DPR mendorong adanya perlindungan hukum kepada para pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dari pusat hingga ke daerah. Kepastian hukum ini penting agar para pejabat pertanahan di daerah terlindungi dari berbagai persoalan hukum.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, pihaknya kerap mendapat ke­luhan dari kantor pertanahan di daerah.

"Sampai kemarin sore, masih ada kepala kantor pertanahan telepon saya, minta pendapat ten­tang penanganan masalah yang mereka hadapi,” kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis lalu.

 

Junimat sering mengingatkan Menteri, Sekjen, para pejabat eselon I dan II di Kementerian ATR/BPN akan aspek perlindungan hukum sebagai upaya pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena, reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN saat ini lebih kepada aspek penguatan kelembagaan, penguatan hu­man capital manajemen, dan penguatan kerangka regulasi.

"Tapi ini kan semua sifat­nya keluar. Bagaimana kita bicara (pembenahan reformasi birokrasi) keluar sementara kita di dalam nggak kuat. Tidak ada kenyamanan, tidak ada kepas­tian kerja-kerja yang nyaman bagi teman-teman di internal,” jelasnya.

Politisi senior Fraksi PDI Per­juangan ini menemukan, di dae­rah bahkan terdekat di Jakarta saja, tak sedikit pejabat kantor wilayah pertanahan berbenturan dengan aparat penegak hukum.

"Dipanggil menjadi saksi, tapi malah ditekan-tekan. Ini keluhan teman-teman kepada saya,” ujarnya.

Junimart bahkan sampai menelepon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) agar para pejabat ATR/BPN yang dipanggil sebagai saksi kiranya dibantu dan tidak ditekan. Sebab, para pejabat BPN tersebut adalah ahli di pertanahan.

"Maka dari beberapa kali per­temuan, saya sampaikan sebagai bentuk empati kami sebagai mitra ATR/BPN, bagaimana supaya ATR/BPN itu betul-betul melindungi secara hukum,” katanya.

Sementara, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan, pihaknya terus berupaya melaku­kan perbaikan aturan untuk penguaran di internal. Aturan ini sedang diformulasi di Kesekjenan sebagai upaya perlindungan hukum pada aparat Ke­menterian ATR/BPN di daerah.

"Pak Sekjen sudah terus berupaya menyelesaikan ini karena kami juga tidak menginginkan ada anggota kami di daerah dikriminalisasi,” tegas mantan Panglima TNI ini.

 

Hadi ingin semua aparatnya bisa bekerja dengan nyaman dan terlindungi secara hukum. Setiap permasalahan yang menimpa jajarannya di bawah, sedapat mungkin tidak sampai berproses di pengadilan.

Begitu juga, memastikan saksi ahli yang hadir di pengadilan adalah yang benar-benar ahli.

“MoU (Memorandum of Un­derstanding) akan kita laksanakan dalam waktu dekat. Ini bisa dari Sekjen, MoU dengan Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung,” pungkas­nya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo