TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bejat, Debt Collector Ajak Penunggak Cicilan Motor Berhubungan Intim

Sudah Raba Paha & Gesek Alat Vital

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 26 September 2023 | 07:15 WIB
Keluarga korban saat mendatangi kantor leasing di Rempoa Ciputat Timur. Korban diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum Debt Collector.(dra)
Keluarga korban saat mendatangi kantor leasing di Rempoa Ciputat Timur. Korban diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum Debt Collector.(dra)

CIPUTAT TIMUR-Oknum debt collector diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (40), di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat mendatangi rumah kontrakan N untuk menagih uang cicilan sepeda motor, debt collector tersebut mengajak berhubungan intim.

 Mendapat perlakuan tak senonoh itu, N tak terima dan mendatangi kantor perusahaan pembiayaan (leasing) di Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur. Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu ketika oknum debt collector yang belum diketahui identitasnya itu melakukan penagihan ke kontrakan yang ditempatinya.

Kata N, tiba-tiba saja pelaku masuk ke dalam rumah kontrakannya. Pria itu sempat meraba paha N sambil memegangi alat kemaluannya di hadapan korban.

 Debt collector itu mengajak N berhubungan intim. Dia berjanji meringankan cicilan sepeda motor N jika mau meladeni nafsu bejatnya itu.

 "Dia langsung duduk di bawah, memang kebetulan ruangan tengah nggak ada kursi. Terus tangannya itu gesek-gesek ke kemaluannya," ujar korban.

 N mengaku sempat berteriak ketika ada pemilik kontrakan lewat. "Saya teriak, terus dia langsung pakai sepatu dan kabur," katanya.

 Atas tindakan pelecehan yang dilakukan debt collector, N berencana melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

 Sementara, kepala kantor leasing tempat debt collector itu bekerja, Kun Muhammad Ramdan menegaskan, pihaknya tidak mengetahui ada karyawan yang telah melakukan pelecehan. Ia mempersilakan debitur tersebut jika ingin memproses ke jalur hukum.

 "Pengakuannya sih dia menagih sesuai prosedur. Peristiwa ini di luar kuasa kita. Kalau mau ke jalur hukum ya silakan saja,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo