TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kasus Polisi Tembak Polisi

Polisi Klarifikasi Soal CCTV Yang Kini Dikantongi Penyidik

Oleh: HES/AY
Minggu, 24 Juli 2022 | 06:55 WIB
Olah TKP di rumah Irjen Freddy Sambi dikawasan Duren Tiga. (Ist)
Olah TKP di rumah Irjen Freddy Sambi dikawasan Duren Tiga. (Ist)

JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan klarifikasi soal bukti rekaman CCTV yang telah dikantongi penyidik, dalam kasus baku tembak polisi yang berujung pada tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (8/7).

Menurutnya, CCTV tersebut bukanlah CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Irjen Freddy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Melainkan CCTV di sepanjang jalan, dari Magelang hingga TKP.

“Ini perlu saya luruskan. Karena di beberapa media disebutkan bahwa, CCTV di TKP rusak. Namun, ditemukan CCTV yang lain,” kata Dedi, usai kegiatan prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Sabtu (23/7).

“Sesuai yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan (non-aktif), CCTV yang rusak ada di TKP. Tapi, CCTV yang disampaikan, ada di sepanjang jalur sekitar TKP. Ini sudah ditemukan oleh penyidik. Demikian juga CCTV sepanjang jalan dari Magelang sampai TKP. Itu juga sudah ditemukan penyidik,” ujar Dedi.

Saat ini, rekaman CCTV tersebut sedang dalam proses di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan kalibrasi pencocokan waktu. Agar rekaman yang tersimpan di dalamnya, sesuai dengan waktu kejadian.

“Sekarang masih proses untuk mencocokkan kalibrasi waktunya. Karena waktu CCTV dengan real time harus sama. Tolong ini diluruskan. Jangan sampai, salah informasi,” jelas Dedi.

Dia menegasksan, Polri berkomitmen mengungkap kasus Brigadir J dengan objektif, transparan dan akuntabel. Sebagaimana yang diamanatkan Presiden Jokowi.

Menurutnya, pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus baku tembak antar anggota polisi itu adalah bentuk komitmen Polri, untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan.

“Tentunya, ada kaidah-kaidah yang menurut KUHP tidak bisa diungkap secara detail. Karena masuk materi penyidik,” tutur Dedi.

Polri berkomitmen mengungkap kasus tersebut di mana proses pembuktiannya harus dibuktikan secara ilmiah (scientific crime investigation).

Untuk itu, ada dua konsekuensi yang dihadapi penyidik. Yakni konsekuensi secara yuridis, di mana bukti materil, formil harus terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP.

Kedua, konsekuensi secara ilmiah dari sisi keilmuan, dan peralatan yang digunakan. Sehingga, hasilnya dapat dibuktikan secara ilmiah.

"Inilah yang saat ini sedang kami lakukan," ucap Dedi.

Kegiatan prarekonstruksi hari ini diikuti penyidik gabungan dari penyidik Polda Metro Jaya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Inafis, Kedokteran Forensik dan Labfor.

Dengan mencocokkan keterangan dari saksi-saksi serta berbagai temuan yang diperoleh oleh Labfor, Inafis dan Kedokteran Forensik, serta prarekonstruksi awal yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7) malam. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo