TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

OJK Pelototin 12 Dana Pensiun Megap-megap

Laporan: AY
Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:17 WIB
Ogi Prastomiyono. Foto : Ist
Ogi Prastomiyono. Foto : Ist

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengawasi khusus pengelolaan 12 dana pensiun (Dapen) yang tengah megap-megap alias mengalami masalah keuangan. Hal ini diduga terjadi akibat salah kelola.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkap, salah satu masalah Dapen karena pendiri atau pemberi kerja tidak menyetorkan iuran yang menjadi kewajibannya.

“Pendiri yang tidak menyetor iuran itu jika diakumulasi saat ini mencapai Rp 3,61 triliun. Per bulan bisa bertambah Rp 40 miliar. Dan OJK telah melaku­kan peneguran,” terang Ogi da­lam Focus Group Discussion di Jakarta, Selasa (10/10) malam.

Penyebab para pendiri tidak setor iuran itu bermacam-macam. Ogi menyebut, ada yang karena kondisi keuangan peru­sahaan yang tidak sehat, merugi, atau bahkan sudah dilikuidasi. Sehingga tidak ada kemampuan untuk setor iuran.

Hal lainnya yang turut mem­beratkan kondisi Dapen, sam­bung Ogi, adalah kinerja in­vestasi yang jauh lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan.

Padahal, seharusnya kinerja investasi ini sama atau lebih tinggi dari bunga aktuaria. Karenanya, untuk mengejar tingkat bunga aktuaria tersebut, pengu­rus Dapen harus mencari instru­men investasi yang menawarkan suku bunga tinggi.

“Hukum investasi pun berlaku, high risk high return,” ujar Ogi.

Ogi menyoroti kemampuan dan independensi para pengurus dalam menempatkan dananya di instrumen investasi. Menurut catatannya, tidak jarang pengurus Dapen ini adalah para pensiunan yang kurang kom­peten, alias bukan profesional di bidangnya. Belum lagi urusan atasan si pengurus, yang kerap cawe-cawe dalam menentukan instrumen investasi.

“Misalnya dia pensiunan tambang, disuruh ngurus Dapen. Lalu, atasannya (yang masih aktif kerja) membujuknya un­tuk investasi di suatu instrumen, padahal itu kurang menguntungkan,” ungkap Ogi.

Salah kelola seperti itulah yang membuat imbal hasil investasi pada Dapen kerap tidak optimal, di bawah rata-rata pasar. Dan belakangan sejumlah Dapen ter­indikasi fraud. Fenomena ini sering terjadi di Dapen milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ogi lalu menyinggung empat Dapen BUMN yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, empat Dapen tersebut masuk dalam 12 Dapen yang mendapat pengawasan khusus OJK.

Dia menjelaskan, apa yang di­laporkan Menteri BUMN adalah terkait hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Ogi, pemeriksaan tersebut su­dah masuk dalam tingkat audit khusus. Sementara OJK, hanya berwenang memeriksa dana pen­siun berdasarkan kondisi kesehatan keuangan dan pendanaan.

Berdasarkan catatan OJK, se­banyak 59 dana pensiun atau 42 persen masuk tingkat pendanaan level I atau sehat (fully funded). Artinya, Dapen ini bisa memenuhi kewajiban jangka pendek (solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (aktuaria).

Lalu 34 dana pensiun atau 25 persen ada di tingkat pendanaan level II. Dana pensiun terse­but bisa memenuhi kewajiban solvabiltias, tapi belum bisa memenuhi kewajiban aktuaria.

Sedangkan 45 Dapen atau setara 33 persen lainnya termasuk dalam kategori tingkat penda­naan 3. Di kategori ini, dana pensiun belum bisa memenuhi kewajiban jangka pendek mau­pun jangka panjang.

“Dari 45 yang di tingkat pen­danaan level 3 itu, 12 di antaranya masuk dalam pengawasan khusus,” tandas Ogi.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, dari 48 Dapen yang dikelola BUMN, sebanyak 70 persen dalam keadaan sakit dan 34 persen bisa dinyatakan tidak sehat. Karena itu, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung

“Ada empat Dapen, yakni Inhu­tani, ada PTPN, Angkasa Pura I, dan tentu juga RNI atau ID Food. Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar,” kata Erick saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10).

Eks bos Inter Milan ini tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bisa melebihi perkiraan awal.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo