Polemik Putusan MK
KPU Putuskan Revisi PKPU Usia Capres Dan Cawapres

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah surat dinas tentang usia capres dan cawapres. KPU menggantinya dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU.
“KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan PKPU kepada Komisi II DPR dan juga kepada Pemerintah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Hasyim tidak menjelaskan secara gamblang terkait alasan KPU akhirnya melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Kata dia, surat dinas kepada parpol terkait batas usia pasangan capres-cawapres merupakan tahapan pertama saja.
“Itu kan bertahap. Surat dulu, baru kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi. Bertahap,” jelas Komisioner KPU dua periode ini.
Sebelumnya, KPU hanya menerbitkan surat dinas yang dikirimkan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 saja dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia capres dan cawapres.
Surat dinas KPU itu berisi; berupa penyesuaian untuk menindaklanjuti putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres yang tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasyim mengatakan, revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden baru bisa terlaksana jika masa reses anggota DPR telah selesai pada 30 Oktober 2023.
“Ya nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera,” kata dia.
Terkait kabar yang beredar bahwa Hasyim sempat menyambangi Istana Negara pada Senin (23/10/2023), dia membantahnya. Dia menegaskan, tidak pernah menerima undangan untuk menghadap ke istana.
’’Saya di kantor, stand by saja,’’ jelas akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Hasyim juga tidak menjawab pasti kapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden tuntas direvisi bersama DPR dan Pemerintah. ’’Ya secepatnya lah,’’ kilahnya.
Sebagai informasi, Pasal 13 dalam PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden mengatur bahwa syarat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Senin (16/10/2023), MK membacakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Berkat putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi maju sebagai cawapres. Sebab, dia sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo, namun usianya baru berusia 36 tahun.
Awalnya, KPU berniat merevisi PKPU tersebut sesaat setelah MK membacakan putusannya pada Senin (16/10). Namun, pada Rabu (18/10) atau sehari jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres, Hasyim menyatakan tidak perlu merevisi PKPU sesuai putusan MK.
Sebab, kata Hasyim, amar putusan MK sudah memuat norma baru terkait batas usia minimum. Akhirnya, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik agar mempedomani putusan MK tersebut.
KPU menerbitkan surat dinas bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut terhadap putusan MK soal syarat usia capres dan cawapres tersebut.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu