TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Peserta Pemilu Tak Perlu Mundur Dari Jabatan, Jadi Perdebatan

Mardani Ali Sera: Kampanye Dan Tugas Berbeda Sangat Tipis

Oleh: Farhan
Minggu, 26 November 2023 | 12:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang menjadi peserta Pemilu 2024.  

Aturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023. Aturan itu menyebutkan, menteri hingga wali kota peserta Pemilu, tak perlu mengundurkan diri. 

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. 

"Pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota," demikian bunyi ayat (1) Pasal 18 Perpres tersebut.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, peraturan pemerintah soal aturan cuti bagi para menteri hingga kepala lembaga, telah diterbitkan. Aturan itu tinggal dijalankan.

PP Nomor 53 Tahun 2023 juga mengatur terkait syarat pengajuan cuti bagi menteri hingga wali kota. Pasal 34A ayat (1) menyebutkan, para pejabat negara tersebut bisa mengajukan cuti saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden; pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden; pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden; dan selama masa kampanye pemilihan umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian, diatur juga mengenai mekanisme permohonan cuti. Sedangkan di Pasal 36 Ayat (1) diatur mengenai jatah cuti bagi menteri hingga wali kota, yakni satu hari dalam satu minggu, selama kampanye.

Bagaimana partai politik memandang PP Nomor 53 Tahun 2023? Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, semakin sulit membedakan pejabat negara yang terlibat dalam Pemilu. Sebab, kata dia, akan sulit menilai pejabat itu sedang bertugas atau berkampanye.

Menurut Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo, aturan menteri hingga wali kota tidak perlu mundur, sudah ada sebelumnya. Kata dia, ketentuan ini sudah ada, bukan norma baru. 

Untuk membahasnya lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Mardani Ali Sera mengenai hal ini.

Bagaimana pandangan Anda tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, bahwa menteri hingga wali kota peserta Pemilu tak perlu mengundurkan diri? 

Beda antara kampanye dan melaksanakan tugas, tipis sekali. Tergantung niat.

Maksudnya bagaimana?

Tergantung niat. Tapi, niat tidak ada yang tahu.

Menurut Anda, PP Nomor 53 Tahun 2023, tepat atau tidak? 

Aturannya kian lentur. Siapa yang diuntungkan ya? Tegakkan Pemilu jurdil. Etika mestinya jadi pegangan seorang pemimpin pada semua level. Kasihan, jadi seolah tersandera jabatan menteri dan wali kotanya. Susah membagi dua fokus. 

Bukankah substansi aturan ini, bukan hal yang baru?

Nah, aturannya agak berbarengan dengan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang merupakan menteri dan wali kota. Bisa jadi, aturannya berbeda kalau calonnya berbeda.

Kita masih terperangkap demokrasi formal dan prosedural. Belum demokrasi berbasis nilai dan etika. Saya kagum dengan Bang Sandi (Sandiaga Salahuddin Uno) yang mundur dari Wagub DKI Jakarta saat Pilpres 2019. Padahal, tidak wajib mundur. Ini pelajaran yang baik tentang etika.

Artinya, meskipun ada aturan baru, menteri maupun wali kota yang ikut Pemilu sebaiknya mundur ya?

Masyarakat bisa menilai.

Apa yang Anda harapkan setelah adanya PP Nomor 53 Tahun 2023? 

Ayo, kita sama-sama awasi peluang menyalahgunakan fasilitas dan wewenang dari para calon yan masih punya jabatan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo