TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Bupati Lamteng Diduga Gunakan Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:31 WIB
Para tersangka korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Foto : Ist
Para tersangka korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa uang suap sebesar Rp5,75 miliar yang diterima Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilbup 2024.

 

“Sebagian dana tersebut diduga dipakai untuk membayar pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK (Labuksi), Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2025).

 

Sementara sisa Rp500 juta lainnya digunakan sebagai dana operasional. Menurut Mungki, uang Rp5,25 miliar itu diterima Ardito dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di berbagai SKPD Lampung Tengah.

Suap tersebut diberikan karena Ardito diduga mengatur pemenang proyek PBJ melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog. Rekanan yang harus dimenangkan disebut merupakan perusahaan milik keluarga atau anggota tim pemenangan Ardito saat maju pada Pilbup 2025–2030.

 

Dana suap itu diterima Ardito melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, serta anggota DPRD Lamteng, Riki Hendra Saputra. Adapun Rp500 juta lainnya diterima dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, melalui Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng, Anton Wibowo. PT Elkaka Mandiri diketahui mendapatkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

 

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini: Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.

 

Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 10 hingga 29 Desember 2025. Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit