TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Saran KPU Untuk Capres-Cawapres

Silakan Kampanye Pakai Bahasa Difabel

Laporan: AY
Minggu, 26 November 2023 | 12:25 WIB
Komisioner KPU Idham Holik. Foto : Ist
Komisioner KPU Idham Holik. Foto : Ist

JAKARTA - Kaum difabel mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Hak mereka dilindungi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Jumlah pemilih difabel tercatat sebanyak 1.101.178 orang.

“Dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih, kami memiliki concern terhadap hak-hak disabilitas,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik dalam acara “Bedah HAM: Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024” di Jakarta, Jumat (24/11).

KPU, kata Idham, juga telah meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) dari kelom­pok disabilitas. Terlebih, kata Idham, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara jelas diatur mengenai hak memilih dan dipilih bagi kaum difabel.

“Dalam Pasal 5 undang-undang terse­but secara eksplisit dijelaskan bahwa da­lam proses pemilu harus memperhatikan hak memilih dan hak dipilih kelompok disabilitas. Difabel punya hak yang sama,” tandas Idham.

Idham melanjutkan, Undang-Undang Pemilu merupakan tidak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Isi Undang-Undang Pemilu juga merupakan kelanjutan dari kesepakatan dalam konfensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Wina, Austria tahun 2007.

“Kami berharap ketiga pasangan calon (capres-cawapres), materi kampanye ada menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks braille,” sarannya.

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini menuturkan, pemilu bukan hanya persoalan meraih suara sebanyak-ban­yaknya. Tetapi juga harus memperhatikan isu-isu hak asasi manusia (HAM) terutama dari kelompok rentan, termasuk difabel.

“Dalam Undang-Undang Pemilu telah mengatur soal HAM mengenai perspektif moral dalam penyelenggaraan Pemilu. Misalnya, Pasal 280 Ayat 1. Pasal tersebut mengatur adanya larangan untuk me­nyerang atau merendahkan suku, etnis, ataupun gender dalam praktik kampa­nye,” katanya.

Dia menegaskan, HAM adalah hal yang fundamental dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan hak memilih dan hak dipilih warga neg­ara yang dijamin dalam undang-undang. “Karena pemilu tanpa HAM, maka punya potensi pemilunya bermasalah,” kata mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini.

Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos menam­bahkan, para pemilih disabilitas akan diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara, mulai dari lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang aksesibel, antrean yang ramah, dan desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.

“Bagi kelompok tuna netra, bakal diizinkan untuk ditemani pendamping ke bilik suara. Yang mendampingi harus mengisi form, namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membu­tuhkan pendampingan,” jelasnya.

Betty menambahkan, KPU juga telah menyiapkan surat suara presiden-wakil presiden, caleg DPR maupun DPRD serta calon anggota DPD berhuruf braille.

Sementara, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra me­mastikan, hak kelompok difabel dalam Pemilu 2024 dapat terpenuhi.

“Pemilu itu pesta demokrasi, kalau pesta berarti semua senang, baik kaum difabel maupun kelompok rentan lain­nya,” ujar Dhahana dalam keterangannya, Jumat (24/11).

Dhahana menjelaskan pemilu tidak hanya sekadar mengenai politik, tapi juga terdapat kelompok yang rentan terhadap HAM dilindungi. Dia menerangkan, mudahnya aksesibilitas dan informasi pemilu bagi kelompok rentan menjadi fokus yang terus didorong.

Bahkan, dia juga telah menjalin koor­dinasi dengan KPU untuk mendorong nilai-nilai HAM dalam pelaksanaan pemilu dapat dikedepankan. “Komitmen terhadap kelompok rentan dalam pemilu, tidak hanya terkait hak untuk dipilih, tetapi juga termasuk hak pilih,” tandas Dhahana

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo