TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

UMP Tahun 2024 Naik Tipis

Gaji Pas-pasan Cuma Cukup Beli Sembako

Oleh: Farhan
Minggu, 26 November 2023 | 13:06 WIB
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad. Foto :  Ist
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad. Foto : Ist

JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dinilai belum ideal karena tidak sebanding dengan kenaikan harga pangan. Gaji buruh pas-pasan, cuma cukup buat beli beras (sembako).

Berbagai daerah di Indonesia sudah mulai mengumumkan kenaikan UMP 2024. Nominal kenaikannya beragam, ada yang 2 persen hingga 5 persen.

Kenaikan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Ta­hun 2023, kenaikan UMP mak­simal 10 persen.

“Kenaikan UMP tahun depan sedikit, sementara tekanan in­flasi tahun 2024 akan semakin tinggi atau rata-rata 3 persen. Artinya, kenaikan ini hanya bisa membayar tekanan inflasi saja, itu pun bisa jadi masih kurang, karena harga beras sudah naik lebih dari 10 persen,” kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) Sabtu (25/11/2023).

Menurut Tauhid, jika upah riil pekerja di tahun depan tergerus inflasi, itu akan menyebabkan konsumsi masyarakat melambat tahun depan.

Apalagi, pekerja yang mendapat­kan UMP sebagian besar masyarakat kelas menengah ke bawah yang daya belinya rentan tergerus.

“Kondisi itu bisa menyebab­kan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sulit mencapai target di atas 5 persen,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Menurut dia, pereko­nomian Indonesia akan sulit tum­buh 5 persen pada 2024 karena stimulus upah yang terlalu rendah, sementara kenaikan harga kebutu­han pokok jauh lebih tinggi.

“Idealnya, kenaikan UMP di atas 10 persen. Ini didasarkan pada tekanan inflasi pangan yang cukup berisiko menggerus daya beli,” ujar Bhima.

Menurutnya, menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja menjadi salah satu kunci agar tahun depan ekonomi bisa lebih tahan menghadapi guncangan di tengah tekanan ekonomi global.

Hal ini karena konsumsi ru­mah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan tahun 2024.

Kalau naiknya upah pekerja cuma di bawah 5 persen, mereka mana bisa hadapi inflasi,” katanya.

Dari sektor investasi, Bhima juga pesimistis akan terjadi ekspansi bisnis yang signifikan tahun depan. Karena para investor meli­hat daya beli pasar ambruk.

“Ini akan memicu investor terutama yang bergerak di sektor consumer goods dan perlengkapan rumah tangga berpikir ulang menambah investasi. Apalagi tahun Pemilu, makin banyak yang wait and see,” ujarnya.

Kenaikan UMP 2024 yang ter­bilang kecil ini mendapat protes dari para pekerja. Pasalnya, se­jak awal para pekerja menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen tahun depan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengata­kan, kenaikan UMP tahun 2024 merupakan wewenang dari Ke­menterian Ketenagakerjaan yang sudah berkoordinasi bersama serikat buruh dan pengusaha.

Meski begitu, pihaknya berupaya untuk menjaga laju inflasi dan me­lindungi daya beli kaum pekerja.

“Kami mengamati dan juga mengantisipasi dampaknya,” kata Yustinus di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Terkait kekhawatiran kaum buruh akan tergerusnya daya beli akibat kenaikan UMP ta­hun depan yang rendah, Yusti­nus mengaku akan mengikuti perkembangan data-data di lapangan.

Dia juga memastikan, Pemerin­tah tidak akan mengenakan pajak bagi pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan. Sementara, buruh yang memiliki pendapatan di atas Rp 4,5 juta akan dikenakan pajak.

“Kalau untuk karyawan, kita sudah memberikan insentif mela­lui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di angka Rp 4,5 juta. Ini akan otomatis, bagi karyawan yang penghasilannya belum me­lebihi Rp 4,5 juta tidak kena pajak. Ini bentuk dukungan Pemerintah ke pekerja,” tegas Yustinus.

Seperti diketahui, besaran kenaikan UMP yang hanya berkisar antara 2-5 persen di beberapa daerah membuat ke­naikan gaji pekerja tahun depan sangat minim.

Sebagai contoh, ada sejum­lah provinsi yang menorehkan kenaikan UMP di bawah Rp 100.000. Di antaranya UMP-nya hanya naik Rp 35.750, yaitu Gorontalo dan UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen atau Rp 47.006.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo