TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anwar Usman Tak Dilibatkan

Hari Ini MK Kembali Putuskan Soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Laporan: AY
Rabu, 29 November 2023 | 08:56 WIB
Mantan Ketua MK Anwar Usman. Foto : Ist
Mantan Ketua MK Anwar Usman. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan soal batas usia Capres-Cawapres, hari ini, Rabu (29/11/2023). Dalam sidang putusan kali ini, MK tak melibatkan Anwar Usman.

Berdasarkan informasi jadwal sidang di situs Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu agenda hari ini adalah pengucapan putusan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perkara tersebut dimohonkan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), yang diwakili Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah sebagai kuasa hukumnya.

Dalam permohonannya, Brahma mempermasalahkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017, yang telah ditambah frasanya oleh MK pada putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diputus Anwar Usman. Dari yang semula mengatur persyaratan menjadi Capres dan Cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun, diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Brahma menyatakan, frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan UUD 1945. Dia meminta agar frasa itu diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi". Dengan demikian, Brahma berharap hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang bisa maju menjadi Capres-Cawapres. Tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

Apakah hari ini MK bakal mengoreksi perkara 90 atau justru menguatkannya? Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta masyarakat untuk memantau pengucapan putusannya. “Dibacakan pukul 11.00 WIB,” ucap Enny, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), Selasa (28/11/2023).

Putusan MK Nomor 90 terbukti dibuat atas dasar konflik kepentingan eks Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu. Oleh karena itu, dalam sidang kali ini, Anwar tak dilibatkan dalam mengadili perkaranya.

MK telah menyidangkan perkara yang diajukan Brahma dua kali. Pertama, sidang panel pendahuluan pada 8 November 2023 yang dipimpin hakim Suhartoyo dan Daniel Yusmic serta M Guntur Hamzah sebagai anggota. Kedua, pada 20 November 2023.

Selanjutnya, berkas perkara Brahma dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan diproses 8 hakim MK, tanpa melibatkan Anwar Usman. Kenapa? “Ya, sesuai perintah Putusan MKMK kan,” jelas Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), Selasa (28/11/2023).

Sebelumnya, Anwar Usman sudah dihukum oleh MKMK tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan turun kasta menjadi hakim anggota. Alasannya, Anwar terbukti melanggar kode etik berat dan pedoman perilaku hakim saat ikut mengabulkan perkara nomor 90 yang dianggap menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka. Dengan putusan perkara 90, Gibran, yang belum genap berusia 40 tahun, bisa melenggang dalam Pilpres 2024 dan menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Sidang putusan MK ini pun mendapat perhatian besar warganet. Beberapa menantikan jalannya sidang tersebut.

"Kita lihat pukul 11.00 WIB bagaimana putusan MK, apakah Cawapres Prabowo itu etis atau tidak," tulis @taliwongsooo.

Warganet lain berharap Hakim Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman, dapat memutus perkaranya tanpa intervensi atau terlibat konflik kepentingan.

"Semoga Ketua MK yang baru nggak masuk angin juga," tulis @yahyaasyar42633. "Atau mungkin malah mengesahkan dan menguatkan? Ah terserahlah," sindir @Ian26420.

Namun, ada juga warganet yang berharap MK tidak membatalkan putusan perkara 90. “Ini kesempatan bagi anak-anak muda untuk maju bersaing dengan orang-orang tua, dan karena saya punya anak barang kali aja bisa jadi presiden,” seloroh @22Similikiti.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo