TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

ASN Langgar Netralitas Pemilu, Bakal Kena Sanksi Berat

Laporan: AY
Selasa, 19 Desember 2023 | 14:59 WIB
Abdullah Azwar Anas Menteri PANRB. Foto : Ist
Abdullah Azwar Anas Menteri PANRB. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas dalam Pemilu. ASN yang melanggar netralitas dipastikan dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah telah mener­bitkan Surat Keputusan Ber­sama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepega­waian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

Menurut Anas, SKB ini bertu­juan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman di­siplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Anas di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Eks Bupati Banyuwangi dua periode ini mengimbau ASN tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.

“Netralitas memiliki prin­sip tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak pro­fesional,” ingatnya.

Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, Pemerintah, dan masyarakat.

Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target Pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

Menurutnya, dalam UU No­mor 20 Tahun 2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

“ASN tetap punya hak pilih. Namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain,” jelasnya.

Untuk itu, kata Anas, ASN perlu mencermati potensi gang­guan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu.

Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar. Mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai penggunaan sosial me­dia yang mendukung peserta pemilu.

“ASN agar berhati-hati meng­gunakan media sosial, terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbaunya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sulit untuk memastikan bahwa ASN benar-benar bisa 100 persen netral saat Pemilu.

“Kalau kita ini tidak mungkin ya, 100 persen betul-betul ne­tral. Harapan kita, ASN itu baru berpihak ketika di dalam bilik suara,” bebernya.

Muhadjir menilai, potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya. ASN bisa secara sadar maupun tidak, mengekspresikan pilihan politiknya.

“Dia harus hati-hati mengekspresikan preferensinya. Jangan sampai dia bikin pelanggaran,” jelasnya.

Untuk itu, dia berpesan kepada ASN tidak perlu mengekspre­sikan pilihan politiknya secara terbuka atau secara sadar. Sebab, ASN harus menyadari adanya aturan yang berlaku.

“Pokoknya jangan saling me­manfaatkan momentum-mo­mentum tertentu untuk melaku­kan pelanggaran secara sadar,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkap­nya adanya potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang diperkirakan menca­pai 10 ribu kasus.

Agus menjelaskan, potensi ri­buan kasus pelanggaran netrali­tas ASN itu dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. Saat itu, tercatat jumlahnya mencapai 2.034 kasus.

“Sementara pesta demokrasi tahun depan ada Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak, sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali lipat pelanggaran,” tandas Agus.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo