TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Inovasi Baru, Politik Uang Berkedok Arisan

Oleh: Farhan
Rabu, 20 Desember 2023 | 09:51 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA Politik uang terus mengalami inovasi. Kali ini, politik uang berkedok arisan. Kalau nilainya lebih Rp 100 ribu, sah terbukti sebagai pelanggaran pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), menelusuri adanya informasi terkait calon anggota legislatif (caleg) DPRD Pangkep dan DPR yang berkam­panye melalui arisan. Diduga, ada pe­langgaran politik uang dalam kegiatan tersebut.

“Kami sementara menelusuri lapo­ran dari PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) ada doorprize,” kata Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam, Selasa (19/12/2023).

Samsir mengatakan, arisan tersebut diduga ada hadiah alat masak yang nilainya berpotensi melebihi ketentuan. Jika didapatkan fakta, nilainya melebihi Rp 100 ribu, maka berpotensi terjadi pelanggaran.

“Alat makan minum itu BK (Bahan Kampanye) disebutkan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15. Itu kami telusuri, kalau nilainya lebih dari Rp 100 (ribu), berpotensi melang­gar,” tegasnya.

Dia memaparkan, aktivitas arisan yang diduga digunakan untuk kampanye terse­but dilakukan di rumah salah satu caleg DPRD Pangkep, turut hadir caleg DPR. Hanya saja, Samsir tak menjelaskan lebih lanjut caleg yang dimaksud.

“Itu satu partai yang sama dan ke­mungkinan punya hubungan keluarga,” imbuhnya.

Samsir menjelaskan, berdasarkan lap­oran sementara, aktivitas arisan tersebut dilaksanakan di satu lokasi yang sama. Namun, pesertanya berbeda-beda.

Dia heran munculnya arisan yang tiba-tiba dilakukan saat masa kampanye dan ada hadiah yang berpotensi terjadi pelanggaran.

“Ketika ada arisan rutin yang dilaksanakan sebelum pemilu, kan tidak bisa dilarang. Kecuali misalnya ada kampanye yang melahirkan potensi politik uang. Karena yang dilarang kampanye, artinya ada batasan,” paparnya.

Samsir menambahkan, selama masuk masa kampanye, caleg dipersilakan melakukan kampanye. Namun, dia mengingatkan caleg memperhatikan yang menjadi larangan, termasuk saat arisan.

“Misalnya, arisan ya arisan saja. Tapi dia arisan ada unsur kampanye dan had­irkan ASN, itu sudah tidak boleh. Ada hadiah, itu melebihi (Rp) 100 ribu. Kita diskusikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Deni Jaelani membeberkan adanya kasus modus baru money poli­tics dengan menggunakan jasa Bank Emok.

Kata dia, hal tersebut terjadi saat ca­leg dari salah satu partai politik peserta pemilu berkampanye di satu wilayah.

“Masyarakat itu didatangi oleh seseorang untuk memberikan tawaran pinjaman (uang),” kata Deni, Jumat (8/12/2023).

Deni mengidentifikasi orang yang menawarkan uang tersebut sebagai Bank Emok. Kata dia, Bank Emok menawar­kan pinjaman tanpa bunga, bahkan tanpa harus membayar pinjaman pokok.

“Tidak disampaikan (jumlah tran­saksinya). Beberapa orang yang sudah mengikuti atau belum, masih ditelusuri,” katanya.

Bank Emok adalah sebutan bagi orang yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Sebutan lain dari Bank Emok ada­lah rentenir. Pinjaman ini tanpa agunan dan kerap kali mencekik masyarakat yang meminjamnya karena terpaksa.

Di musim kampanye Pemilu 2024, ternyata Bank Emok berfungsi ganda; sebagai pemberi pinjaman juga sebagai alat penarik suara caleg.

Menurut Deni, Bank Emok yang ke­luyuran bersamaan dengan caleg yang melakukan kampanye tersebut dimi­liki secara langsung oleh caleg terkait. Namun, Deni belum bisa menjelaskan secara rinci lokasi kampanye yang di­lakukan.

“(Lokasi) tidak bisa saya sebutkan. Partai pun tidak bisa kita sebutkan, masih dalam proses penelusuran. Iya, Bank Emok milik calegnya, tapi ini dalam penelusuran,” tegasnya.

Deni mengatakan, jika hasil penelu­suran ditemukan fakta yang membenar­kan, maka caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal politik uang. “Iya dia menjanjikan, termasuk money politics,” jelasnya.

Dia mengatakan, Bawaslu dan Gakkumdu akan bergerak bersama jika sudah ada bukti yang kuat. Sanksi pal­ing berat caleg tersebut dicoret sebagai caleg.

“Jadi, kami akan lihat apakah ada pidana lainnya. Kami bertindak bersama Gakkumdu. Kami lihat juga Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo