TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Cegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dan 3 Orang Lainnya Ke Luar Negeri

Oleh: AY/OKT
Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:38 WIB
Gedung KPK. (Ist)
Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Keempatnya adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali, eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.

Pada periode 2014-2019, Adib, Imam, dan Agus, menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan ke depan hingga Desember 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (2/8).

Jubir berlatarbelakang jaksa ini mengungkapkan, tindakan pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tuturnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus tersebut.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019.

Supriyono sendiri divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan.

Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.

Kemudian, KPK juga menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.

Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung. Penyidikan kasus ini masih berjalan. (rm.id)
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo