TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Please, Caleg Harus Hargai Fasilitas Umum

Jangan Pasang Stiker Di Transjakarta, Laporin!

Oleh: Farhan
Rabu, 27 Desember 2023 | 10:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di angkutan umum. Sebab, fasilitas umum tersebut merupakan area netral.

Imbauan itu disampaikan usai Dishub menerima laporan ada stiker calon anggota legis­latif (caleg) ditemukan dipasang di dalam bus Transjakarta.

Kepala Dishub DKI Jakar­ta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya akan mencopot APK pasangan calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres), caleg dan partai politik (parpol) di dalam angkutan umum dan halte.

“Kita harapkan angkutan umum dan halte menjadi area netral,” kata Syafrin.

Selain itu, Syafrin menegas­kan, jika ada penumpang keper­gok memasang APK di dalam angkutan umum, pihaknya akan menurunkan paksa di halte terdekat.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfi­zon Yuza siap mendukung ara­han Dishub DKI.

“Kami akan meminta pelang­gan yang ketahuan memasang stiker keluar dari bus dan halte Transjakarta. Dan, kami akan copot stikernya,” kata Welfizon.

Welfizon memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) apabila terjadi pemasangan APK. Dia mengajak selu­ruh penumpang proaktif dalam menjaga kenyamanan.

Kami imbau para penumpang untuk melapor kepada petugas apabila melihat ada yang menempel stiker,” seru dia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bag­ja mengingatkan para peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di fasilitas umum.

Fasilitas publik tidak boleh digunakan (memasang APK), misalnya angkot (angkutan kota) itu tidak boleh. Pasang iklan di kendaraan pelat kuning, itu tidak boleh. Transjakarta itu termasuk pelat kuning kan, jadi nggak boleh,” kata Bagja.

Ditegaskan Bagja, larangan pemasangan APK di tempat umum sudah disampaikan ke Bawaslu daerah, baik Bawaslu tingkat provinsi maupun kabu­paten/kota.

“Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot itu sudah mulai dicopoti. Sebelum masa kampanye, sosialisasi di angkot juga tidak boleh,” ucap Bagja.

Bagja meminta, jika peserta ingin kampanye di kendaraan, gunakan pelat hitam atau pelat putih. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, tidak dilarang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli setuju dengan pelarangan pemasangan APK di transportasi umum. Na­mun, dia keberatan penumpang dilarang memakai baju partai di Transjakarta,

“Pakaian itu melekat di tubuh seseorang. Kalau orang itu mau naik Transjakarta, kemudian di­larang, itu bagaimana ya?” cetus Taufik, Minggu (24/12/2023).

Apalagi, lanjut Taufik, saat ini masa kampanye Pemilu. Banyak relawan yang melakukan mobilisasi massa dengan transportasi umum. Salah satunya menggunakan Transjakarta.

“Saat ini rakyat sedang banyak kegiatan di luar, termasuk sedang kampanye. Mereka kan membayar pajak dan pajaknya digunakan juga untuk membi­ayai Transjakarta. Masa mereka dilarang naik,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Se­jahtera (PKS) ini mengandai­kan jika para capres-cawapres maupun tokoh politik ingin naik Transjakarta. Apakah larangan mengenakan kaos partai akan berlaku juga untuk mereka.

Muka Capres saja sudah termasuk alat peraga kampanye. Jadi ya direvisi lah aturan laran­gan pakai baju parpol. Apalagi sekarang masa kampanye,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo