TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Terima Duit Ketok Palu Rp 230 Juta

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK

Laporan: AY
Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:54 WIB
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. Foto : Istimewa
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. Foto : Istimewa

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. Adib merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.


"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus sampai 22 Agustus 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).


Selain Adib, dalam perkara ini penyidik komisi antirasuah juga menetapkan dua tersangka lain, yakni dua eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto dan Imam Kambali.


"KPK mengimbau dua tersangka lainya, yaitu AG dan IK, untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," imbaunya.


Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka," beber mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini.


Ketiga tersangka tersebut, bersama Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, disebut meminta "uang ketok palu" sebesar Rp 1 miliar kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Uang itu, untuk melicinkan proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD, yang pembahasannya mengalami deadlock atau jalan buntu.


Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo, dan kemudian disetujui.

"Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD," ungkap Karyoto.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.


Diduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali sebagai perwakilan Supriyono, Adib Makarim dan Agus Budiarto untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya, pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.


"Para tersangka diduga masing-masing menerima "uang ketok palu" sejumlah sekitar Rp 230 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus tersebut.

Sementara Supriyono divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan.


Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.


Kemudian, KPK juga menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.


Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung. Proses pengusutan kasus ini masih berjalan. (AY/OKT/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo