TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Buang Sampah Sembarang di Pandeglang, Sanksi Pidana Dan Denda Rp 25 Juta

Oleh: AY/BNN
Jumat, 10 Juni 2022 | 11:23 WIB
Dinas DLH Pandeglang memasang spanduk larangan buang sampah. (tangselpos.id/bnn)
Dinas DLH Pandeglang memasang spanduk larangan buang sampah. (tangselpos.id/bnn)

PANDEGLANG – Masih banyaknya oknum masyarakat, yang membuang sampah sembarangan di bahu jalan dan sungai di wilayah Kabupaten Pandeglang, mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang bersikap

Para petugasnya, memasang spanduk imbauan larangan buang sampah sembarangan disetiap titik, yang kerap jadi tempat pembuangan sampah sembarangan.

Tak tanggung-tanggung, DLH juga menggencarkan bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum yang membuang sampah sembarangan yaitu, sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau didenda paling banyak Rp 25 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Ahmad Saepudin mengatakan, spanduk tersebut dipasang untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Itu (pemasangan spanduk,red) upaya mengimbau warga untuk buang sampah kepada tempatnya, dan tidak membuang sampah di jalan dan sungai atau sembarangan dimana pun,” kata Saepudin, Kamis (9/6/2022).

“Ini kerjasama dengan semua pihak ditingkatan Desa dan Kecamatan,” ujarnya.

Dia mengimbau, masyarakat luar maupun warga tidak membuang sampah sembarangan.

Mengingat dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 84 tahun 2016, tentang penyelenggaraan kebersihan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda.

“Dalam aturan sudah dijelaskan, yang buang sampah secara sembarangan akan disanksi tegas seperti ditindak pidana dengan kurungan penjara dan denda sebesar Rp25 juta,” terangnya.

Sampah liar yang sering menumpuk di bahu jalan ujarnya, melainkan sampah kiriman dari luar.

“Laporan dari masyarakat yang buang sampah di bahu jalan dan sungai, warga dari luar atau bukan warga setempat,” pungkasnya.

Dia mengajak, masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“Kebersihan itu sebagian dari pada iman, dan mari peduli dengan kebersihan,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar mengingatkan, dinas terkait untuk intens memberikan imbauan kepada masyarakat dalam membuang sampah sembarangan.

“Saya rasa imbauan itu tidak hanya melalui spanduk saja, tapi juga lewat rumah ke rumah agar warga membuang sampah pada tempatnya,” imbuhnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo